Ramadhan 2023

Perjalanan Jauh, Buya Yahya Ungkap Kriteria Pemudik yang Tidak Wajib Puasa

Perjalanan mudik yang ditempuh hingga belasan jam tak jarang membuat sebagian orang memutuskan untuk membatalkan puasanya.

Penulis: Firdha Ustin | Editor: Amirullah
YOUTUBE/AL-BAHJAH TV
Buya Yahya 

Perjalanan Jauh, Buya Yahya Ungkap Kriteria Pemudik yang Tidak Wajib Puasa

SERAMBINEWS.COM - Jelang hari raya lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah, banyak umat Muslim akan melakukan perjalanan mudik atau pulang ke kampung halaman.

Saat mudik, bolehkah kita tidak berpuasa? Untuk lebih jelasnya, berikut ini kriteria pemudik tidak wajib puasa menurut Buya Yahya.

Diketahui, mudik atau pulang kampung merupakan tradisi tahunan yang dilakukan umat Muslim di bulan Ramadhan saat mendekati hari lebaran.

Pemudik bersepeda motor melintasi Jalur Pantura Indramayu - Cirebon, Jawa Barat, Jumat (23/6/2017). Pada H-2 Lebaran, jalur Pantura dipadati kendaraan pemudik khususnya kendaraan roda dua.
Pemudik bersepeda motor melintasi Jalur Pantura Indramayu - Cirebon, Jawa Barat, Jumat (23/6/2017). Pada H-2 Lebaran, jalur Pantura dipadati kendaraan pemudik khususnya kendaraan roda dua. ((KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG))

Mudik selalu dinantikan para perantau karena ini menjadi momen untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman.

Saat mudik, biasanya para pemudik akan menempuh perjalanan panjang yang sangat melelahkan.

Perjalanan mudik yang ditempuh hingga belasan jam tak jarang membuat sebagian orang memutuskan untuk membatalkan puasanya.

Baca juga: UAS dan Buya Yahya Jelaskan Hukum Zakat Fitrah Bagi Orang tak Mampu, Tapi Banyak Terima Zakat

Lantas, apakah boleh tidak berpuasa saat mudik?

Untuk mengetahuinya, simak penjelasan mengenai kriteria pemudik tidak wajib puasa menurut Buya Yahya.

Dilansir dari laman buyayahya.org pada Rabu (19/4/2023), Buya Yahya mengatakan semua orang yang bepergian boleh meninggalkan puasa.

Hanya saja dengan catatan, orang tersebut memenuhi kriteria atau ketentuan seperti berikut.

Adapun ketentuan-ketentuan tersebut adalah sebagai berikut :

Pertama, tempat yang dituju dari tempat tinggalnya tidak kurang dari 84 km.

Baca juga: Apakah Wanita Haid dapat Lailatul Qadar? Ini Jawaban Buya Yahya

Kedua, di pagi (saat subuh) hari yang ia ingin tidak berpuasa ia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya (minimal batas kecamatan).

Buya pun memberikan contoh, misal seseorang tinggal di Cirebon ingin pergi ke Semarang.

Antara Cirebon – Semarang adalah 200 km (tidak kurang dari 84 km). Ia meninggalkan Cirebon jam 2 malam (sabtu dini hari). Subuh hari itu adalah jam 4 pagi.

Pada jam 4 pagi (saat subuh) ia sudah keluar dari Cirebon dan masuk Brebes. Maka di pagi hari sabtunya ia sudah boleh meninggalkan puasa.

Berbeda jika berangkatnya ke Semarang setelah masuk waktu Shubuh (Sabtu pagi setelah masuk waktu Shubuh masih di Cirebon).

Maka di pagi hari itu ia tidak boleh meninggalkan puasa karena sudah masuk Shubuh dan ia masih ada di rumah.

Baca juga: Buya Yahya Tegaskan Tidak Ada Shalat Lailatul Qadar yang Dilakukan Usai Tarawih dan Witir!

Tetapi ia boleh meninggalkan puasa di hari Ahadnya, karena di Shubuh hari Ahad ia berada di luar wilayahnya, sambung Buya.

Lebih lanjut, Buya mengatakan ada beberapa catatan penting bagi orang yang sedang berpergian.

Kata Buya, seseorang dalam bepergian akan dihukumi mukim (bukan musafir lagi) jika ia niat tinggal di suatu tempat lebih dari 4 hari.

"Misal orang yang pergi ke Semarang tersebut (dalam contoh) saat di Tegal ia sudah boleh berbuka dan setelah sampai di Semarang juga tetap boleh berbuka asalkan ia tidak bermaksud tinggal di Semarang lebih dari 4 hari," kata Buya.

Jika ia berniat tinggal di Semarang lebih dari 4 hari maka semenjak ia sampai Semarang ia sudah disebut mukim dan tidak boleh meninggalkan puasa dan juga tidak boleh mengqashar shalat, sambung Buya.

"Untuk dihukumi mukim tidak harus menunggu 4 hari seperti kesalah pahaman yang terjadi pada sebagian orang, akan tetapi kapan ia sampai tempat tujuan yang ia niat akan tinggal lebih dari 4 hari ia sudah disebut mukim,"

Baca juga: Tanda Orang Mendapatkan Malam Lailatul Qadar, Begini Penjelasan Buya Yahya

"Siapapun yang berada di perjalanan panjang (tujuannya tidak kurang dari 84 Km), maka saat di perjalanan ia boleh berbuka puasa dan boleh menjamak dan mengqashar shalat," pungkas Buya.

(Serambinews.com/Firdha Ustin)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved