Selasa, 21 April 2026

40 Tahun Dipenjara, WNI Ini Jadi Napi Terlama di Malaysia, Kini Bebas dan Dipulangkan ke Indonesia

Jamil Arshad telah mendekam 40 tahun di penjara "Negeri Jiran". Sedianya, Jamil Arshad divonis penjara seumur hidup di Malaysia.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Tribunnews
Jamil Arshad jadi imam dan guru agama selama 40 tahun di penjara Malaysia. 

SERAMBINEWS.COM - Seorang warga negara Indonesia (WNI) belum lama ini dibebaskan setelah 40 tahun dipenjara di Malaysia.

40 tahun dipenjara, ia pun menjadi napi terlama yang pernah menghuni penjara di Negeri Jiran.

Namun kini, WNI tersebut telah dibebaskan dipulangkan ke kampung halamannya ke Indonesia.

Lantas, siapakan sosok WNI tersebut dan bagaimana kisahnya?

40 tahun mendekam di penjara Malaysia

Ialah Jamil Arshad, WNI yang tercatat menjadi napi terlama yang pernah menghuni penjara Malaysia.

Melansir Kompas.com, kantor berita Malaysia, Bernama melaporkan, Jamil Arshad telah mendekam 40 tahun di penjara "Negeri Jiran".

Hal itu membuat laki-laki berusia 63 tahun tersebut menjadi napi terlama di Malaysia.

Baca juga: Kisah WNI Jadi Napi Terlama yang Huni Penjara Malaysia, Saat Dibebaskan Merasa Sedih, Ini Alasannya

Pada 22 Maret Jamil Arshad menerima pengampunan kerajaan dari Sultan Johor, Duli Yang Maha Mulia (DYMM) Sultan Ibrahim Ibni Almarhum Sultan Iskandar.

Sedianya, Jamil Arshad divonis penjara seumur hidup di Malaysia.

Bernama melaporkan, setelah mendapat pengampunan, Jamil akhirnya dipulangkan ke kampung halamannya di Kampung Guang, Keliwang, Sembawa di Indonesia -kemungkinan yang dimaksud adalah Taliwang, Sumbawa Barat- pada Selasa (18/4/2023) pagi waktu setempat.

“Ketika saya diberitahu bahwa saya akan mendapatkan grasi kerajaan dari Sultan Ibrahim, saya hampir tidak percaya karena saya telah dijatuhi hukuman penjara seumur hidup,"

"Pada tahun 2012, ada amnesti massal di Johor di mana tahanan terlama saat itu adalah 37 tahun, sedangkan saya 29 tahun. Saya berkata dalam hati, saya tidak akan punya kesempatan," ucap Jamil yang ditemui Bernama di Penjara Taiping.

Dirinya saat itu yakin akan mati di penjara.

WNI bernama Jamil Arshad dipulangkan ke Sumbawa Barat setelah menjalani hukuman penjara 40 tahun di Johor Malaysia. (BERNAMA via KOMPAS.COM)
WNI bernama Jamil Arshad dipulangkan ke Sumbawa Barat setelah menjalani hukuman penjara 40 tahun di Johor Malaysia. (BERNAMA via KOMPAS.COM) (BERNAMA via KOMPAS.COM)

"Yang bisa saya pikirkan hanyalah apa yang akan saya bawa ke akhirat ketika saya mati, jadi saya fokus pada doa. Kemarin pagi, ketika direktur Penjara memberi tahu saya bahwa saya akan mendapatkan pengampunan, saya pun tidak menanggapinya," jelas Jamil.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved