Kartu Prakerja
Pendaftaran Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Bisa Dapat Insentif 4,2 Juta
Bagi pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating, dan ulasan pelatihan.
Penulis: Firdha Ustin | Editor: Ansari Hasyim
Pendaftaran Prakerja Gelombang 51 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya Bisa Dapat Insentif 4,2 Juta
SERAMBINEWS.COM - Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 sudah resmi dibuka sejak Rabu (19/4/2023).
Informasi pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 disampaikan melalui Instagram reski Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
"Gelombang 51 udah dibuka loh. Udah pada klik "Gelombang Gabung" belum di dashboard Kartu Prakerja kamu?," tulis caption dalam unggahan Instagram Kartu Prakerja.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 51 bisa dilakukan di https://dashboard.prakerja.go.id/daftar.
Insentif pemegang Kartu Prakerja
Bagi pemegang Kartu Prakerja berhak menerima insentif setelah menyelesaikan pelatihan pertama, mengisi rating, dan ulasan pelatihan.
Adapun besaran insentif yang diterima peserta Kartu Prakerja gelombang 51 senilai Rp 4.200.000, yang terdiri dari: Biaya pelatihan sebesar Rp 3.500.000.
Baca juga: Ini Beragam Contoh Soal Tes Prakerja untuk Daftar Kartu Prakerja 2023
Insentif biaya mencari kerja sebanyak 1 (satu) kali sebesar Rp 600.000.
Insentif pengisian survei evaluasi sebesar Rp 50.000 yang akan diberikan paling banyak 2 (dua) kali.
Tertarik mendaftar kartu prakerja gelombang 51? Simak syarat pendaftaran dan cara daftar Kartu Prakerja gelombang 51.
Syarat pendaftaran Kartu Prakerja
Dilansir dari laman prakerja, masyarakat yang ingin mendaftar Kartu Prakerja gelombang 51 haru memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 18 - 64 tahun.
- Tidak sedang menempuh pendidikan formal. Sedang mencari kerja pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja.
- Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
- Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48, Alamat Tak Sesuai KTP Apa Bisa Daftar?
Cara daftar Kartu Prakerja gelombang 51
Masyarakat yang sudah memenuhi persyaratan, bisa segera mendaftarkan diri menjadi peserta Kartu Prakerja secara online.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kartu-prakerja-1692020.jpg)