Pengumuman

Pendaftaran Calon Anggota KIP Aceh Singkil Dibuka, Yuk Intip Syaratnya Disini!

Dalam rangka melaksanakan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara ......

|
Editor: IKL
IST
Pengumuman 

PENGUMUMAN

PENDAFTARAN CALON ANGGOTA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN (KIP)

KABUPATEN ACEH SINGKIL PERIODE 2023 - 2028

NOMOR :  02/TIPP-KIP/ASING/IV/2023

Dalam rangka melaksanakan Undang – undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh sebagaimana telah di ubah dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh, Tim Independen membuka pendaftaran untuk menjadi Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil periode 2023-2028, dengan persyaratan sebagai berikut:

1.         Warga Negara Indonesia;
2.         Berdomisili di Kabupaten Aceh Singkil, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang sah;
3.         Taat menjalankan syari’at Islam dan mampu membaca al qur’an dengan baik;
4.         Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran;
5.         Belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama;
6.         Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan Cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945;
7.         Mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur dan adil;
8.         Mempunyai pengetahuan dan keahlian di bidang tertentu yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu atau mempunyai pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu;
9.         Pendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) atau sederajat;
10.     Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba, yang dibuktikan dengan surat keterangan/hasil pemeriksaan menyeluruh dari rumah sakit;
11.     Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik local yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik local yang bersangkutan;
12.     Tidak pernah di pidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum  tetap karena melakukan tindak pidana yang di ancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemilu dan pemilihan;
13.     Tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
14.     Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15.     Bagi Aparatur Sipil Negara pada saat mendaftar harus menunjukan rekomendasi atasan langsung dan izin Pejabat Pembina Kepegawaian;
16.     Bersedia bekerja penuh waktu;
17.     Bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP;
18.     Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan.
19.     Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil dengan melampirkan:
a.    Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), sebanyak 1 (satu) lembar;
b.    Pas Photo warna terbaru ukuran 4x6 sebanyak 4 (empat) lembar;
c.     Daftar Riwayat Hidup;
d.    Fotocopy Ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang,  sebanyak 1 (satu) lembar;
e.    Surat keterangan/hasil pemeriksaaan menyeluruh dari RSUD Aceh Singkil;
f.      Surat pernyataan yang masing-masing ditandatangani diatas Materai Rp. 10.000,- tentang :
-       belum pernah menjabat sebagai anggota KIP selama 2 (dua) periode dalam jabatan yang sama
-       Setia kepada Pancasila, UUD 1945 dan cita-cita proklamasi 17 Agustus 1945
-       tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal atau paling kurang dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan;
-       tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terpidana;
-       bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
-        bersedia bekerja sepenuh waktu
-        bersedia tidak menjadi calon dalam pemilu setelah terpilih menjadi anggota KIP
-        tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan

g.    Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri  terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
h.    Bersedia untuk menandatangani pakta integritas;
i.      Pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Waktu penerimaan pendaftaran mulai tanggal 28 April s/d 5 Mei 2023 Pukul 09.30 – 16.00 WIB (hari Kerja), permohonan diantar langsung ke Sekretariat Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023-2028 di Gedung DPRK Aceh Singkil,  Jl. Singkil – Rimo KM. 22 Kampung Baru, Singkil Utara  dan semua berkas dimasukkan ke dalam amplop.

Hal – hal yang belum jelas dapat ditanyakan langsung ke Sekretariat Tim Independen Penjaringan dan Penyaringan Calon Anggota KIP Kabupaten Aceh Singkil Periode 2023-2028 di Gedung DPRK Aceh Singkil atau melalui sdr. Gidang, S.Pd., dengan No. HP 0858 3435 7862.

Singkil Utara, 26 April 2023

TIM INDEPENDEN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN CALON ANGGOTA KIP KABUPATEN ACEH SINGKIL PERIODE 2023-2028

Ketua  
Irwansyah, S.PdI.,MM

Sekretaris
Gidang, S.Pd.

Anggota :

1.      Muslisah Rahmad, S.P.     

2.      Ismail Rasyid, S.PdI.              

3.      Sugianto, S.P.                          

Download Pdfnya Disini!

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved