Pamer Gaya Hidup Mewah, Berapa Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan? Ini Daftar Tunjangannya
Sosok Achiruddin pun langsung menjadi sorotan banyak orang usai kasus ini tersebar luas terutama di sosial media.
Kariernya di kepolisian cukup banyak dihabiskan di bidang penindakan kasus narkotik.
Namanya tercatat pernah menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Deli Serang dan Panit I Unit Sub Dit II Ditnarkoba Polda Sumut.
Gaji AKBP Achiruddin Hasibuan AKBP adalah pangkat untuk perwira menengah polisi yang setara dengan Letnal Kolonel (Letkol) di lingkungan TNI.
AKBP adalah pangkat yang lumayan familiar di masyarakat.
Ini karena AKBP dengan dua melati di pundak ini lazim ditemui pada para perwira polisi yang menjabat posisi Kapolres atau kepala polisian tingkat kabupaten/kota.
Lalu berapa gaji Achiruddin Hasibuan dengan pangkat AKBP?
Gaji polisi diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Gaji polisi berpangkat AKBP terendah adalah sebesar Rp 3.093.900 dan tertinggi sebesar Rp 5.084.300 per bulan.
Besaran gaji pokok tersebut bervariasi disesuaikan dengan lamanya masa dinas di Polri.
Tunjangan polisi
Seorang anggota polisi, selain menerima gaji pokok, juga menerima tunjangan setiap bulannya.
Tunjangan yang nominalnya cukup besar yakni tunjangan kinerja atau tukin, besarannya disesuaikan dengan pangkat sesuai kelas jabatan.
Terakhir, Presiden Joko Widodo (Jokowi) melakukan remunerisasi tunjangan kinerja pada pegawai Polri lewat Peraturan Presiden Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Untuk perwira polisi berpangkat AKBP berada di level kelas jabatan 11, sehingga mendapatkan tunjangan kinerja per bulannya sebesar Rp 5.183.000.
Berikut daftar lengkap tunjangan kinerja anggota Polri berdasarkan Perpres Nomor 103 Tahun 2018:
- Kelas jabatan 18: Rp 34.902.000
- Kelas jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 1: Rp 1.968.000
Mahasiswa KKN USK Tingkatkan Literasi Siswa Disabilitas di Bener Meriah |
![]() |
---|
Kesaksian ABK Kapal Idi Cut Saat Dihantam Ombak Kematian |
![]() |
---|
Camat Simpang Mamplam Lantik 9 Keuchik, Ini Pesan Bupati Bireuen |
![]() |
---|
MaTA: Penggunaan Mobil Kurang Diawasi Kepala Daerah, Hingga Rentan Disalah Gunakan |
![]() |
---|
10 Negara dengan Suhu Terpanas Tahun 2025, Didominasi Afrika |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.