May Day 2023
Sambut May Day 2023, Buruh di Aceh Resah Ada Pekerja Tak Dibayar THR Bertahun-Tahun
Sambut May Day 2023, buruh di Aceh resah ada pekerja tak dibayar THR bertahun-tahun, gaji di bawah UMP serta PHK tak sesuai prosedur.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM - Sambut May Day 2023, buruh di Aceh resah ada pekerja tak dibayar THR bertahun-tahun.
Hal itu disampaikan, Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun bersama rombongan saat berkunjung ke Kantor Serambi Indonesia, Banda Aceh, Jumat (28/4/2023).
Pihaknya menyampaikan, selama ini masih banyak hak-hak buruh yang belum ditunaikan oleh perusahaan-perusahaan besar di Aceh.
"Masih ada buruh yang belum menerima THR selama dua tahun bahkan bertahun," ungkap Habibi.
Kemudian sejumlah hak normatif seperti upah yang dibayar di bawah minimum UMK/UMP hingga pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak tanpa sesuai prosedur yang berlaku.
Selanjutnya mengenai pengangguran di Aceh juga masih menjadi masalah yang sama-sama harus didorong untuk dituntas ke depan.
Baca juga: BLT BSU Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair, Kaum Buruh Bisa Dapat BLT Rp 800 Ribu Sebagai Gantinya
Baca juga: Anies Posting Sambil Baca Buku Big Debt Crises, Sindir Pemerintah Banyak Utang?
Menyuarakan hal itu, FSPMI Aceh beserta sejumlah serikat pekerja akan turun ke jalan pada peringatan May Day atau Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2023 mendatang.
Pihaknya menuntut beberapa poin seperti dicabutnya UU Cipta Kerja Omnibus Law, menuntut dicabutnya parliamentary threshold 4 persen sehingga kesempatan demokrasi bagi partai baru bisa untuk berkompetisi di kancah politik.
Kemudian pihaknya menolak RUU Kesehatan dan berusaha memperjuangkan reforma agraria serta kedaulatan pangan di Indonesia agar semakin kuat.
"Selanjutnya di tahun politik ini, kita mendukung calon presiden yang pro terhadap buruh," ungkap Habibi.
"Dan di tingkat daerah, kita akan menyuarakan agar Qanun Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2014 yang direvisi segera disahkan sebagai bentuk perlindungan terhadap buruh di Aceh," tambahnya.
Baca juga: VIRAL Pengemis Punya Cek Rp 1,3 M, Dinsos Syok, Ternyata Tinggal di Kolong Jembatan Hanya Kamuflase
Buruh lainnya, Usman S menyampaikan, agar semua pihak termasuk pemerintah membela serta melindungi hak-hak buruh supaya tidak terzalimi terus-terusan.
Hak-hak tersebut termasuk soal THR dan upah para pekerja di Aceh.
"Kita bukan juga menuntut penjual kue bayar THR karyawan, tapi ini perusahaan-perusahaan besar," kata Usman.
Amanah buruh dalam May Day tahun ini agar hak kepentingan untuk pekerja seperti upah layak dan pekerjaan layak bisa tertunaikan dengan baik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.