Video

VIDEO Hasil Tambang di Papua Masih Melimpah, PT Freeport Ajukan Perpanjangan Kontrak Tambahan

PT. Freeport mengidentifikasi potensi sumber daya mineral di tambang Grasberg bisa lebih dari tahun 2041

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan dua syarat yang ditawarkan pemerintah terkait perpanjangan kontrak izin usaha pertambangan khusus PT Freeport Indonesia (PTFI) di tambang Grasberg, Papua Sabtu (29/4/2023).

Kedua syarat tersebut yaitu penambahan saham pemerintah sebanyak 10 persen serta pembangunan smelter di Papua.

Bahlil mengungkapkan, dalam beberapa waktu terakhir pemerintah tengah membahas kemungkinan perpanjangan kontrak Freeport.

Baca juga: VIDEO Panglima TNI Kerahkan Ratusan Prajurit Ke Papua Amankan PT. Freeport

Sebagai bagian kesepakatan divestasi saham PTFI kepada Pemerintah Indonesia melalui PT Inalum (Persero) atau MIND ID pada 2018.

PTFI telah mendapatkan kepastian hukum dan kepastian berusaha dengan mengantongi perpanjangan masa operasi 2x10 tahun hingga 2041.

Namun, PTFI mengidentifikasi potensi sumber daya mineral di tambang Grasberg bisa lebih dari tahun 2041.

Selain telah menjadi milik Indonesia dengan kepemilikan saham 51 persen, pemerintah menilai kinerja keuangan PTFI semakin membaik.

Baca juga: VIDEO PT Freeport Diterjang Banjir Bandang, Eskavator dan Mobil Terseret Arus

Mantan Ketua Umum Hipmi itu juga mengungkapkan, dengan nilai valuasi Freeport saat ini yang telah mencapai 20 miliar dollar AS, dia mengeklaim bahwa Indonesia sudah mengantongi untung sekitar 10 miliar dollar AS atau Rp 150 triliun dengan kepemilikan saham 51 persen.

Kendati demikian, ia belum bisa memastikan kapan rencana penambahan saham dilakukan.

Bahlil menegaskan, PTFI harus mau memenuhi syarat yang ditawarkan Pemerintah Indonesia terlebih dahulu untuk perpanjangan kontrak.


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Jokowi Mau Perpanjang Kontrak Freeport, asalkan dengan 2 Syarat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved