Berita Regional

Bule Australia Jadi Tersangka Usai Ludahi Imam Masjid di Bandung, Terancam Hukuman 14 Bulan Penjara

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BCAA dijerat dengan ancaman hukuman pidana yaitu 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan kurungan penjara.

Editor: Saifullah
Kolase Tribun
Screenshot rekaman CCTV saat seorang WNA marah-marah dan meludahi imam masjid di Bandung lantaran terganggu suara lantunan ayat suci Al-Quran. 

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BCAA dijerat dengan ancaman hukuman pidana yaitu 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan kurungan penjara.

SERAMBINEWS.COM – Kasus warga negara asing (WNA) yang meludahi imam masjid gegara terganggu dengan lantunan bacaan ayat Al-Quran dari pengeras suara masjid memasuki babak baru.

Polisi yang bersikap tegas dan cepat langsung mengamankan bule asal Australia tersebut.

Bahkan, WN asal Australia berinisial BCAA (43) itu, sudah ditetapkan sebagai tersangka setelah meludahi imam masjid yang sedang menyalakan murotal di masjid Bandung.

Penetapan tersangka dilakukan setelah Polrestabes Bandung melakukan gelar perkara bersama Polda Jabar.

"Kita telah menaikkan status dari saksi menjadi tersangka," kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (29/4/2023) malam.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, BCAA dijerat dengan ancaman hukuman pidana yaitu 1 tahun 2 bulan atau 14 bulan kurungan penjara.

"Pasal yang kita kenakan adalah Pasal 335 dan 315 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan," ucapnya.

Saat ini, Brenton Craig masih berada di Mapolrestabes Bandung untuk melanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka.

"Ancamannya adalah 1 tahun 2 bulan. Nanti kita lihat besok, setelah pemeriksaan tersangka kita lanjutkan lagi," kata Budi.

Budi mengatakan, sejumlah saksi dan barang bukti termasuk kamera rekaman CCTV masjid telah dikumpulkan petugas.

Polisi juga telah meminta keterangan saksi ahli.

Sementara, tersangka telah diperiksa selama 10 jam.

"Yang pasti semua alat bukti kita sudah ambil semua, saksi-saksi minta (dimintai) keterangan ada lima,” urainya.

“Nanti ada tambahan saksi berikutnya yakni saksi ahli, terus saksi ahli pidana juga ada, yang pasti saksi akan bertambah terus," ucap Kapolrestabes.

Disinggung soal visa pelaku, Budi mengatakan, bahwa terkait hal ini, pihaknya menyerahkan kepada pihak Imigrasi.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga negara asing (WNA) tiba-tiba masuk ke masjid dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Buah Batu, Kota Bandung.

Kejadian tersebut yang terjadi pada Jumat (28/4/2023), terekam CCTV masjiid dan videonya viral di media sosial.

WNA berinisial MB itu diduga merasa terganggu dengan suara bacaan ayat suci Al-Quran yang diputar Basri melalui pengeras suara.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditetapkan Tersangka, Ini Ancaman Hukuman WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung"

BERITA LAIN TENTANG KELAKUAN WNA

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved