Nasib WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid, Pernah Terjerat Kasus Ini di Bandung

WNA berinisial MB itu diduga merasa terganggu dengan suara bacaan ayat suci Al Quran yang diputar Basri melalui pengeras suara.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase Serambinews.com/ Istimewa
WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid 

SERAMBINEWS.COM - Seorang warga negara asing (WNA) tiba-tiba masuk ke masjid dan meludahi M Basri Anwar, imam Masjid Al Muhajir, Buah Batu, Kota Bandung.

Kejadian yang terjadi pada Jumat (28/4/2023) itu terekam CCTV masjid dan videonya viral di media sosial.

WNA berinisial MB itu diduga merasa terganggu dengan suara bacaan ayat suci Al Quran yang diputar Basri melalui pengeras suara.

Warga negara asing (WNA) asal Australia yang meludahi imam masjid di Kota Bandung, Jawa Barat telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian.

Pria tersebut meludahi imam masjid yang tengah menyalakan rekaman murotal ayat suci Al-Quran melalui pengeras suara di Masjid Jami Al-Muhajir, Kecamatan Buah Batu, Kota Bandung, Jumat (28/4/2023) sekitar pukul 06.00 WIB.

Aksi WNA bernama Brenton Craig Abbas Abdullah (43) tersebut terekam kamera CCTV dan tersebar di media sosial.

 

Pernah bermasalah di tahun 2009

Ternyata setelah diselidiki polisi, WNA tersebut pernah bermasalah pada tahun 2009.

Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengatakan, dari laporan yang didapatkan, Brenton sempat terjerat kasus pada 2009 di Bandung.

"Ini masih kita dalami, 2009 katanya pernah ada permasalahan di Polrestabes (Bandung), tapi masih kita dalami permasalahan seperti apa. Apakah bentuknya LP atau tidak, masih kita dalami," ucap dia, Minggu.

Bahkan, setelah diperiksa selama 10 jam, Brenton tak mau mengakui tindakan tidak terpujinya tersebut.

Selama pemeriksaan, Brenton didampingi penasehat hukum dengan penerjemah ahli bahasa yang membantu penyidik dalam pemeriksaan.

Pihak kepolisian juga telah menghubungi Kedubes Australia untuk Indonesia yang rencananya akan datang hari ini.

"Yang bersangkutan masih belum mengakui. (Polisi) tidak berpatokan pada pengakuan tersangka, jadi kita lengkapi dengan alat alat bukti lainnya. Jadi tersangka sampai sekarang belum mengakui dengan apa yang dituduhkan oleh pelapor," ucap dia.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved