Berita Nagan Raya

Polres Nagan Raya Tangkap Pencuri Sawit PT Socfindo Perkebunan Seunagan

Polres Nagan Raya, mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT Socfindo Perkebunan Seunagan

Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Polres Nagan Raya, mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT Socfindo Perkebunan Seunagan. 

Laporan Rizwan I Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya, mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan pencurian buah sawit milik PT Socfindo Perkebunan Seunagan.

Hingga Senin (1/5/2023), pria H yang merupakan warga Nagan Raya masih diamankan di Polres guna proses penyelidikan lebih lanjut.

Kapolres Nagan Raya AKBP Setiyawan Eko Prasetiya SIK SH melalui Kasat Reskrim AKP Machfud SH MM menyebutkan, pihaknya telah menahan pria H warga Gampong Langkat Kuala Pesisir, Nagan Raya karena telah melakukan pencurian sawit milik PT Socfindo tersebut.

"Penangkapan dan penahanan itu, berdasarkan laporan M Fahrizal, Asisten Afdeling PT.Socfindo dimana H telah melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan tersebut," ujarnya.

Baca juga: Peneliti BRIN Halalkan Darah Muhammadiyah Kini Diborgol, Jadi Pelajaran Hargai Perbedaan

Menurut AKP Machfud, kejadian pencurian buah sawit yang dilakukan tersangka sekira pukul 18.00 WIB, (27/4/2023)

Pada saat itu, dua orang saksi Sudarmono dan Ermizar, melihat pelaku sedang mamanen buah sawit milik PT Socfindo Perkebunan Seunagan.

Setelah melihat hal itu, kedua saksi melaporkan kepada Asisten Perkebunan sehingga pihaknya melakukan pengintaian serta melihat dua orang sedang melangsir buah sawit tersebut.

Baca juga: Pemerintah Aceh Pulangkan 26 Warga Aceh Korban Konflik Sudan dari Jakarta

Saat dilakukan penangkapan itu, seorang pelaku berhasil lolos dan melarikan diri. Sedangkan H berhasil ditangkap, dan telah diamankan di Mapolres Nagan Raya.

Kasat Reskrim Polres Nagan Raya juga mengatakan, untuk saat ini pihaknya sedang melakukan penyidikan lebih lanjut, guna pelaku tersebut dapat ditindak sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, buah kelapa sawit sebanyak 2.010 Kg, atau Rp 3,5 juta jika diuangkan," pungkasnya.(*)

Baca juga: Bulan Syawal Belum Ada yang Melamar? Jangan Risau, Oki Setiana Dewi Anjurkan Lakukan 3 Amalan Ini

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved