Peneliti BRIN Halalkan Darah Muhammadiyah Kini Diborgol, Jadi Pelajaran Hargai Perbedaan
Peneliti BRIN yang 'halalkan darah' Muhammadiyah ditangkap dan diborgol plus terancam pasal berlapis, jadi pelajaran soal hargai perbedaan.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Peneliti BRIN yang 'halalkan darah' Muhammadiyah, kini ditangkap dan diborgol plus terancam pasal berlapis.
Kasus ini menjadi pelajaran berharga soal bagaimana menghargai perbedaan pendapat dalam beragama ke depan.
Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Andi Pangerang (AP) Hasanuddin ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian.
Peneliti BRIN itu ditangkap di Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/4/2023) siang dan dibawa ke Surabaya, Jawa Timur untuk diterbangkan ke Jakarta dengan tangan terborgol.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri (Dirtipidsiber), Brigjen Adi Vivid Agustiar.
"Benar bahwa Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah melakukan penangkapan terhadap saudara AP Hasanudin," jelas Brigjen Adi Vivid dikutip dari laman resmi Polri, Senin (1/5/2023).
"(Penangkapan) atas perkara yang dilaporkan oleh pelapor dalam hal ini Muhammadiyah," sambungnya.
AP Hasanuddin yang dilaporkan sejumlah organisasi Islam Muhammadiyah terkait dugaan tindak pidana fitnah dan ujaran kebencian.
Dittipidsiber Bareskrim Polri menyelidiki kasus ujaran kebencian serta pengancaman terhadap warga Muhammadiyah yang dilakukan AP Hasanuddin melalui unggahannya di media sosial.
Baca juga: Peneliti BRIN Andi Pangerang Ditangkap di Jombang, Tangannya Diborgol saat Dibawa ke Jakarta
AP Hasanuddin dilaporkan sejumlah Ormas Islam Muhammadiyah, baik di Bareskrim Polri maupun di daerah.
Sejumlah polda yang menerima laporan polisi tersebut, yakni Polda Jatim, Polda DIY, dan Polda Kaltim.
Seluruh laporan dari daerah dilimpahkan ke Bareskrim Polri untuk penyidikan lebih lanjut.
Hasanuddin dilaporkan terkait melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/ atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 UU Nomor 19 Tahun 2016.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.