Berita Banda Aceh

Calon Wakil Rakyat Mulai Mendaftar

Pada hari terakhir tanggal 15 Mei kita buka pendaftaran sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 23.59 WIB. Samsul Bahri, Ketua KIP Aceh

Editor: mufti
IST
Samsul Bahri, Ketua KIP Aceh 

"Iya kali ini SKCK-nya dikeluarkan oleh Polda Aceh, tidak bisa lagi di Polres. Ada informasi atau semacam edaran sesuai surat Mabes Polri tersebut. Saya sudah tanyakan ke teman-teman kepolisian di Polres Aceh Tamiang, katanya harus ke Polda Aceh," kata Asrizal.

Menurutnya, terjadi perbedaan pengurusan SKCK pada pemilu tahun lalu dengan pemilu kali ini. Dulu katanya, SKCK untuk keperluan maju sebagai calon anggota DPRA diterbitkan oleh Polres. "Dulu bisa di Polres,  tidak perlu ke Polda Aceh," ujar Asrizal.

Memang, katanya, bukan sesuatu hal yang sulit jika memang harus mengurus SKCK ke Polda Aceh. Namun karena Aceh provinsi yang lumayan luas, menurutnya ini tidak begitu efisien. "Apalagi ini jadwal pendaftarannya cuma 14 hari, kita harus bolak-balik. Kita ini kan juga daerah kepulauan, misal ada teman-teman kita di Simeulue, harus datang ke Polda Aceh untuk mengurus SKCK, lalu balik lagi ke Simeulue nanti untuk mengurus surat bebas pidana," katanya.

Untuk pengurusan SKCK pun, kata Asrizal, dimulai dengan surat keterangan dari keuchik, lalu surat dari Polres masing-masing, baru kemudian datang ke Polda Aceh untuk pengurusan, termasuk sidik jari.

"Sebaiknya SKCK ini seperti pemilu lalu saja, dikeluarkan oleh Polres, jangan Polda Aceh. Kita minta aturan kepolisian ini ditinjau kembali," kata Asrizal yang mengaku sedang di Tamiang untuk mengurus berkas persyaratan maju kembali sebagai Bacaleg DPRA, termasuk surat rekomendasi untuk mengurus SKCK ke Polda Aceh.(dan

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved