Berita Banda Aceh
Pengurusan SKCK Bacaleg DPRA Sudah Bisa di Polres
Saya baru diberitahu oleh pihak Polda Aceh bahwa pengurusan SKCK bagi bacaleg DPRA sekarang sudah bisa di Polres
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Jika sebelumnya pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk bakal calon legislatif (Bacaleg) tingkat DPRA harus mengurus di Polda Aceh, kini sudah bisa di Polres kabupaten masing-masing.
Informasi ini disampaikan oleh Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Syamsul Bahri kepada Serambinews.com, Selasa (2/5/2023) seusai melakukan koordinasi dengan pihak Polda Aceh.
"Saya baru diberitahu oleh pihak Polda Aceh bahwa pengurusan SKCK bagi bacaleg DPRA sekarang sudah bisa di Polres, sama seperti bacaleg DPRK di Polres masing-masing," kata Syamsul Bahri.
Pertimbangan pengurusan SKCK di Polres agar lebih efesien dan cepat, mengingat ada bacaleg DPRA yang berasal dari kabupaten yang jauh dari ibu kota provinsi.
Baca juga: Komisi I DPRK Pidie Rekrut Pansel KIP, Ini Nama-Nama Diundang
"Seperti bacaleg dari Simeulue membutuhkan waktu sehari bahkan lebih untuk sampai ke Banda Aceh (Polda Aceh) hanya mengurus SKCK. Setelah itu dia harus balik lagi ke daerah untuk melengkapi syarat lain," ujarnya.
Syamsul Bahri mengucapkan terima kasih atas atensi Polda Aceh yang telah memberikan kemudahan bagi bacaleg DPRA dalam pengurusan SKCK yang merupakan salah satu syarat pencalonan.
Untuk diketahui, setiap bacaleg yang akan maju pada Pemilu 2024 harus mengantongi surat keterangan putusan pengadilan yang menyatakan bacaleg tidak pernah tercatat sebagai terpidana selama lima tahun terakhir.
Aturan itu tertuang dalam draf PKPU pasal 11 poin G. Pengadilan akan menerbitkan surat keputusan tersebut, jika bacaleg memiliki SKCK yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.
Baca juga: VIDEO Megawati Kantongi 10 Nama Cawapres, Ganjar: yang Tahu Hanya Bu Mega
"Bagi bacaleg DPRA yang saat ini sedang mengurus SKCK di Polda Aceh agar melanjutkannya sampai tuntas. Sedangkan yang belum, sudah bisa mengurus di Polres," imbuh Ketua KIP Aceh.
Sedangkan pengurusan SKCK bagi bacaleg DPR/DPD RI yang masih menjabat diwajibkan mengurus di Mabes Polri, sementara bacaleg DPR RI/DPD RI yang baru mencalonkan diri cukup mengurus di Polda.
Hal ini sesuai dengan Surat Telegram Kabaintelkam Polri Nomor STR/781/IV/YAN.2.1.2023 Tanggal 5 April 2023, SKCK untuk calon Anggota DPD/DPR RI diterbitkan oleh kepolisian daerah (Polda).(*)
Baca juga: Cara Buat Baru dan Perpanjang SKCK Online, Mempermudah untuk Lamar Kerja BUMN/Swasta
Aceh Berduka untuk Palestina, Konser Amal Opick Galang Dana Rp 2 M untuk Gaza |
![]() |
---|
Dilepas Kapolda Aceh, Ribuan Pelari Ramaikan Bhayangkara Run 2025 |
![]() |
---|
PAN Aceh Target Pimpinan DPRA, Termasuk Tiga Kursi DPR RI pada Pemilu 2029 |
![]() |
---|
Saat Kunjungi BPN Aceh, Komisi II DPR RI Bahas Wakaf Blangpadang |
![]() |
---|
Desakan Balai Monitor Aceh, Nelayan di Berbagai Wilayah Tanah Rencong Harus Urus Izin Radio |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.