Berita Aceh Besar
Sepanjang 2022-2023, Ada 60 Perkara Pernikahan Dini di Aceh Besar
Sepanjang 2022 hingga April 2023, ada 60 kasus pernikahan dini di Aceh Besar.
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Indra Wijaya | Jantho
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Sepanjang 2022 hingga April 2023, ada 60 kasus pernikahan dini di Aceh Besar.
Kebanyakan jumlah perkara itu, karena faktor keduanya sudah menjalin hubungan sejak lama.
Juru Bicara Mahkamah Syariah Jantho, Heti Kurnaini S.Sy MH mengatakan, 60 perkara itu masuk ke MS Jantho pada periode 2022 hingga April 2023.
Dari jumlah tersebut, alasan mereka melakukan pernikahan dini lantaran keduanya sudah menjalin hubungan sejak lama dan sangat dekat.
Baca juga: Merasa Susah Dapat Pasangan Hidup? Buya Yahya Ungkap Cara Menghadapinya, Jangan Risau!
“Sehingga kedekatan itu menimbulkan kekhawatiran dalam diri orang tua. Makanya mereka melakukan pernikahan dini,” kata Heti kepada Serambi, Selasa (2/5/2023).
Dia mengatakan, meski melakukan pernikahan dini, sejauh ini belum ada dari mereka yang mengajukan perceraian setelah melakukan permohonan dispensasi ke MS Jantho.
"Namun ada beberapa kasus perceraian yang muncul dari pernikahan dini yang permohonannya bukan diajukan di MS Jantho dengan alasan masalah ekonomi,” pungkasnya
Baca juga: Ulama Besar Al Azhar Mesir akan Ke Aceh, Ini Jadwal dan Agendanya