Pemeran Ikal Laskar Pelangi Resmi Jadi Tersangka, Kini Buka Suara soal Jual Istri di Aplikasi Kencan

Zulfani Pasha alias Ikal Laskar Pelangi ini diketahui diduga melakukan tindak pidana penipuan yang diawali dari menawarkan sang istri di aplikasi

Editor: Amirullah
Posbelitung.co/Bryan Bimantoro
3 tersangka termasuk pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha, dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Belitung Timur, Selasa (2/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM, BELITUNG - Zulfani Pasha (26), pemeran Ikal dalam film Laskar Pelangi resmi jadi tersangka dalam kasus kriminal yang dilakukannya.

Zulfani Pasha kini minta maaf dan buka suara soal dirinya jual istri di aplikasi kencan.

Pengakuan bersalah oleh Zulfani 'Ikal Laskar Pelangi ini, saat konferensi pers di Aula Patriatama Polres Beltim Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Zulfani Pasha alias Ikal Laskar Pelangi ini diketahui diduga melakukan tindak pidana penipuan yang diawali dari menawarkan sang istri di aplikasi kencan hingga dugaan penyalahgunaan senjata tajam.

Tak sendiri ia bersama empat rekan lainnya, Selasa (2/5/2023).


"Demi apapun kami bersalah, tapi tidak ada kami berniat kejahatan. Kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Belitung dan Indonesia atas tindakan kami. Kami mengaku bersalah," kata Zulfani seperti dikutip dari PosBelitung.com.


Zulfani menyebut dirinya tidak ada niatan membawa samurai untuk berbuat kejahatan.

Menurutnya, samurai itu dimiliki oleh temannya yang kebetulan berada di mobil yang ditumpanginya

Saat itu, lanjut Zulfani, ia mengeluarkan samurai di jalanan bukan untuk menikam atau membahayakan.

Namun supaya pengejarnya berhenti mengejar mereka.

Faktor Ekonomi

Zulfani 'Ikal Laskar Pelangi' ini mengaku jika tindakannya ini disebabkan faktor ekonomi.

"Bisa dibilang karena faktor ekonomi," kata mantan asisten sutradara di film Gundala produksi Joko Anwar itu.

pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha
3 tersangka termasuk pemeran Ikal di film Laskar Pelangi, Zulfani Pasha, dihadirkan dalam konferensi pers di Aula Patriatama Polres Belitung Timur, Selasa (2/5/2023).


Karena kasus penipuan dan penyalahgunaan senjata ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal 14 tahun karena melanggar pasal 378 KUHP dan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.

Zulfani dan Dua Temannya Jadi Tersangka

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved