Breaking News

Pernikahan Dini

Jatuh Cinta di Sekolah, Dua Pelajar di Aceh Tenggara Menikah Dini

Pasangan siswa SMA di Aceh Tenggara ini mengajukan dispensasi nikah atau pernikahan dini ke Mahkamah Syar'iyah Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua MS Kutacane Heni Nurliana SAg MH 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Gara-gara jatuh cinta saat masih di bangku sekolah, dua siswa SMA di Aceh Tenggara yang masih berumur 16 dan 17 tahun mengajukan permohonan dispensasi nikah atau pernikahan dini ke Mahkamah Syar'iyah (MS) Kutacane.

Ketua Mahkamah Syariah Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Heni Nurliana SAg MH, mengatakan, pada tahun 2022 ada satu perkara permohonan dispensasi nikah/pernikahan dini dan satu perkara pernikahan dini tahun 2023.

Menurut dia, kedua perkara yang diberikan dispensasi nikah atau pernikahan dini tersebut belum ada yang mengajukan tentang perceraian hingga kini ke MS Kutacane.

Lanjutnya, dikeluarkan dispensasi nikah atau pernikahan dini ini, berdasarkan permohonan orang tua kedua belah pihak yang masih bersekolah di tingkat SMA atau sekolah sederajat lainnya. 

Jadi, dari pada melanggar hukum, kata Heni Nurliana, kedua belah pihak dari pemohon dispensasi nikah sepakat mengajukan permohonan dispensasi nikah atau pernikahan dini ke Mahkamah Syar'iyah Kutacane. Alhamdulillah, pernikahan dini terhadap dua pasangan ini, rumah tangganya harmonis," katanya kepada Serambinews.com.(*)

Baca juga: Suami Kerja, Istri Berzina Modus Olahraga di Rumah sama Pria Lain, Ketahuan karena Ini

Baca juga: VIDEO Tertipu Lowongan Kerja Online ke Thailand, Berakhir di Myawaddy

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved