Dokter Spesialis Mogok Terbatas
Dokter Spesialis RSUD Nagan Raya Mogok Kerja Terbatas, Berikut Bunyi Tuntutan Lengkapnya
“Kami sudah tidak memiliki jalan lain. Selama berbulan-bulan, kami bahkan rela mengorbankan dana pribadi untuk membeli perlengkapan medis, demi...
Penulis: Rizwan | Editor: Nurul Hayati
“Kami sudah tidak memiliki jalan lain. Selama berbulan-bulan, kami bahkan rela mengorbankan dana pribadi untuk membeli perlengkapan medis, demi menjaga kelangsungan pelayanan. Kini, hak kami untuk didengarkan pendapatnya dalam penyusunan kebijakan yang menyangkut masa depan rumah sakit ini justru diinjak-injak,” ujar dr Herizal, Sp.THT-KL, selaku perwakilan Komite Medik RSUD Sultan Iskandar Muda.
Laporan Rizwan I Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Dokter spesialis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sultan Iskandar Muda, Nagan Raya melakukan mogok kerja terbatas (work stoppage).
Aksi damai ini merupakan bentuk protes atas tindakan Plt Direktur RSUD SIM yang menyusun Draft Peraturan Bupati (Perbup) tentang Remunerasi yang diduga tertutup, sepihak, dan tidak melibatkan tenaga medis serta Komite Medik rumah sakit, yang merupakan representasi sah profesi kedokteran.
Sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat, seluruh layanan gawat darurat (IGD), intensif (ICU), kamar bedah emergensi, dan perawatan pasien kritis akan tetap berjalan normal.
Mogok kerja terbatas ini, berlaku untuk semua layanan non-emergensi dan rawat jalan.
Aksi ini dilakukan, setelah berbagai upaya komunikasi dokter spesialis dengan Plt Direktur tidak mendapatkan respons yang serius dari pihak terkait.
Hal itu disampaikan dr Herizal SpTHT-KL, selaku perwakilan Komite Medik RSUD SIM didampingi Humas Komite Medik, dr Fadhlan SpAn kepada Serambinews.com, Selasa (2/9/2025).
Dijelaskan, akar permasalahannya adalah Draft Perbup yang disusun secara sepihak oleh Plt Direktur RSUD dan pihak tertentu ini dinilai sangat bermasalah karena:
Pertama melanggar prinsip keterbukaan, penyusunannya mengabaikan P
Partisipasi masyarakat dan tenaga medis, bertentangan dengan UU No. 12 Tahun 2011.
Kedua, tidak adil dan tidak proporsional yakni, alokasi insentif yang diusulkan jauh dari standar nasional dan hasil rumusan tim resmi yang telah dibentuk dan skema ini mengabaikan pengorbanan dan beban kerja tenaga medis.
Ketiga mengabaikan peran Komite Medik, padahal, Permenkes Nomor 755 Tahun 2011 mewajibkan keterlibatan Komite Medik dalam setiap kebijakan yang menyangkut hak dan kewajiban tenaga medis.
Keempat, berpotensi merugikan keuangan RSUD yakni kebijakan ini berisiko memperburuk arus kas rumah sakit dan menghambat penyelesaian hutang.
Saat ini alokasi dana operasional rumah sakit tidak memiliki aturan baku, sehingga penggunaan dana tidak tepat sasaran yang justru akan berdampak pada kelangsungan pelayanan.
“Kami sudah tidak memiliki jalan lain. Selama berbulan-bulan, kami bahkan rela mengorbankan dana pribadi untuk membeli perlengkapan medis, demi menjaga kelangsungan pelayanan. Kini, hak kami untuk didengarkan pendapatnya dalam penyusunan kebijakan yang menyangkut masa depan rumah sakit ini justru diinjak-injak,” ujar dr Herizal, Sp.THT-KL, selaku perwakilan Komite Medik RSUD Sultan Iskandar Muda.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dokter Spesialis RSUD Nagan Lancarkan Mogok Terbatas, Kibarkan 2 Spanduk Protes
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.