Berita Langsa

Nyamar sebagai Pembeli, Polisi Amankan Seorang Pria Langsa Timur, Diduga Jual Beli Chip Judi Online

Bersama tersangka GR (27), alamat Dusun Jeumpa Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, diamankan barang bukti 1 unit Hp merk Vivo 1802 warna hit

Penulis: Zubir | Editor: Mursal Ismail
Humas Polres Langsa  
Tersangka judi online berinisial GR bersama barang bukti diamankan di Mapolsek Langsa Timur baru-baru ini 

Bersama tersangka GR (27), alamat Dusun Jeumpa Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, diamankan barang bukti 1 unit Hp merk Vivo 1802 warna hitam berisi chip Higs Domino 19.17 B dan uang tunai Rp 927.000.

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Timur Polres Langsa menangkap seorang pria berinisial GR yang diduga telah melakukan jarimah maisir atau judi online jenis Higgs Domino.

Bersama tersangka GR (27), alamat Dusun Jeumpa Gampong Alue Pineung, Kecamatan Langsa Timur, diamankan barang bukti 1 unit Hp merk Vivo 1802 warna hitam berisi chip Higs Domino 19.17 B dan uang tunai Rp 927.000.

Kapolres Langsa AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Langsa Timur, Iptu Aulia Budiman, SH, MH, Kamis (4/5/2023), mengatakan tersangka GR ditangkap di salah satu warkop di Jalan Medan - Banda Aceh Gampong Alue Pineung.

Menurut Kapolsek, tersangka GR yang telah melanggar Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat ini diamankan Kamis 27 April 2023 pukul 17.30 WIB.

Pengungkapan kasus jual beli chip judi online jenis Higs Domino ini berawal anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Timur melakukan penyelidikan atas laporan masyarakat.

Baca juga: Emas Perhiasan di Langsa Bertahan, Ini Rincian Harganya Per Kamis 4 Mei 2023

"Saat itu diperoleh informasi adanya kegiatan transaksi jual beli chip judi online Higgs Domino di warkop itu, anggota langsung menuju ke lokasi melakukan penyamaran sebagai pembeli," ujarnya.

Iptu Aulia menambahkan, kemudian anggota Opsnal Unit Reskrim melakukan pemeriksaan terhadap tersangka GR dan ditemukan barang bukti 1 unit handphone Vivo yang berisikan chip higs domino ID-19.17B.

Selain itu, juga ditemukan barang bukti uang tunai hasil jual beli chip judi higs domino tersebut senilai Rp 927.000.

"Tersangka GR bersama barang bukti sejak hari itu telah diamankan di sel tahan Mapolsek Langsa Timur untuk pengusutan lebih lanjut," pungkas Iptu Aulia. (*)

Baca juga: SOSOK Dokter Wayan Muncul ke Publik, Ungkap Alasan Tetap Obati Pasien Meski Tak Bawa Uang

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved