Breaking News

Alih Kelola Migas

Gugatan Alih Kelola Migas Tunggu Jawaban Menteri ESDM

Penggugat meminta dilakukan pengalihan kontrak migas Pertamina dari SKK Migas kepada BPMA, sebagaimana diatur dalam pasal 90 PP 23 tahun 2015.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Pribadi
Ketua YARA Safaruddin mengikuti sidang mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina masuk dalam tahap mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/5/2023).

Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Bahri selaku Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang dan Indra Kusmeran selaku Kepala Perwakilan YARA Aceh Timur.

Dalam sidang mediasi tersebut, Penggugat Syamsul Bahri didampingi Kuasa Hukumnya Safaruddin, sedangkan dari Kementerian ESDM hadir bagian legal, Asvira, Nurul dan Dimas, SKK Migas dihadiri oleh kuasa hukumnya, Otto Bismarde, Kepala BPMA diwakili oleh Kepala Divisi Hukum dan staf Legal BPMA, Aprilian Perdana.

Sedangkan Dirut Pertamina dianggap tidak hadir karena baru tiba setelah proses mediasi selesai dalam perkara 159/Pdt.G/2023/PN.Pst. Sidang itu dipimpin oleh hakim mediator Lamria Siagian.

Dalam proses mediasi, Syamsul melalui kuasanya Safaruddin, menyampaikan tawaran dalam rangka penyelesaian secara perdamaian dalam perkara tersebut.

Dalam gugatan sebelumnya, Safaruddin menawarkan agar Kementerian ESDM, SKK Migas dan Pertamina menjalankan saja permintaan pada angka 2 dalam gugatan, yaitu segera mengalihkan kontrak migas Pertamina dari SKK Migas kepada BPMA sebagaimana telah diatur dalam pasal 90 PP 23 tahun 2015.

“Kami meminta kepada para Tergugat untuk menjalankan saja petitum pada angka 2 yaitu Tergugat kepada Tergugat I, II dan III untuk segera melakukan alih kelola kontrak kerja sama migasnya dengan mengalihkan kontrak blok migas yang ada di Provinsi Aceh antara Tergugat III (PT Pertamina) dengan Tergugat II (SKK Migas) kepada Tergugat IV (BPMA) sesuai dengan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh paling lama sampai 30 Desember 2023," sebutnya.

"Selanjutnya, para Tergugat membayar seluruh biaya perkara dan Tergugat menganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat dalam proses ini," pinta Safaruddin yang diajukan secara tertulis kepada hakim mediator.

Hakim mediator Lamria Siagian, menyampaikan bahwa tawaran ini menuju pada pokok perkara, yaitu tentang pengalihan kontrak migas, dan terkait dengan ganti materil senilai Rp 6 triliun sudah ditiadakan oleh Tergugat.

“Kalau saya melihat tawaran yang disampaikan oleh Tergugat ini sudah langsung pada inti gugatan, yaitu meminta pengalihan kontrak migas Pertamina dari SKK Migas ke BPMA, sedangkan untuk nilai ganti rugi 6 trilun tidak dipersoalkan dalam mediasi ini," kata Lamria kepada Perwakilan Menteri ESDM, SKK Migas dan BPMA.

Terhadap tawaran tersebut, Asvira, dari Legal Kementerian ESDM meminta waktu dua minggu karena hal tersebut harus disampaikan langsung ke Menteri ESDM. “Untuk tawaran ini kami minta waktu sekitar dua minggu, karena kami harus menyampaikan ini melalui atasan kami untuk sampai ke Menteri ESDM”, Kata Asvira.

Senada dengan Kementerian ESDM, SKK Migas dan BPMA juga demikian. SKK harus menyampaikan tawaran dari mediasi ini kepada Kepala SKK Migas dan BPMA juga akan dijawab oleh Kepala BPMA.

Sebelum menutup mediasi, Lamria mengingatkan agar pertemuan ke depan pada 17 Mei 2023, para pihak sudah memberikan jawaban secara tertulis, dan jawaban harus ditandatangani oleh prinsipalnya.(*)

Baca juga: Gugatan YARA Terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Masuk Tahap Mediasi

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved