Berita Banda Aceh

Gugatan YARA Terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina Masuk Tahap Mediasi

Majelis hakim perkara Nomor 159/Pdt.G/2023/PN.Pst yang diketuai Astriwati SH MH dan Anggota, Toni Irfan SH dan Ig Eko Purwanto SH MHum telah menunjuk

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Proses persidangan Gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina di PN Jakarta yang masuk tahap mediasi, Rabu (12/4/2023) 

Majelis hakim perkara Nomor 159/Pdt.G/2023/PN.Pst yang diketuai Astriwati SH MH dan Anggota, Toni Irfan SH dan Ig Eko Purwanto SH MHum telah menunjuk Bakri SH MH sebagai hakim mediator pada Selasa (12/4/2023).

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Gugatan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) terhadap Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina masuk tahap mediasi setelah empat kali persidangan pemeriksaan legal standing para pihak di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Majelis hakim perkara Nomor 159/Pdt.G/2023/PN.Pst yang diketuai Astriwati SH MH dan Anggota, Toni Irfan SH dan Ig Eko Purwanto SH MHum telah menunjuk Bakri SH MH sebagai hakim mediator pada Selasa (12/4/2023).

Sidang mediasi diagendakan pada tanggal 3 Mei 2023.

Untuk mediasi tersebut Penggugat Syamsul Bahri yang juga Kepala Perwakilan YARA Aceh Tamiang akan memberikan tawaran seusai dengan proses mediasi, begitu juga para pihak diminta untuk saling menawarkan solusi terhadap gugatan.

Syamsul Bahri yang didampingi kuasa hukumnya, Safaruddin, telah menyiapkan tawaran secara tertulis melalui mediator agar Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina.

Baca juga: BREAKING NEWS - Mantan Bupati Aceh Tamiang Tersangka Korupsi Penguasaan Lahan Eks HGU Kebun Karet

Ada tiga poin yang disiapkan Syamsul Bahri yaitu 

1. Pada angka 2 yaitu Tergugat kepada Tergugat I, II dan III untuk segera melakukan alih kelola kontrak kerja sama migasnya dengan mengalihkan kontrak blok migas yang ada di Provinsi Aceh antara Tergugat III (PT Pertamina) dengan Tergugat II (SKK Migas) kepada Tergugat IV (BPMA) sesuai dengan Pasal 90 Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh paling lama sampai 30 Desember 2023.

2. Para Tergugat membayar seluruh biaya Perkara.

3. Para Tergugat mengganti semua biaya yang sudah dikeluarkan oleh Penggugat dalam proses ini.

Sementara dalam perkara Nomor 132/Pdt.G/2023/PN.Pst dengan Majelis Hakim Ig Eko Purwanto, SH., MHum, Teguh Santoso, SH dan Astriwati, SH, MH, juga menunjuk Mediator Bakri SH MH sebagai hakim mediator.

Untuk mediasi tersebut, Penggugat Yuni Eko Hariatna yang juga Kepala Perwakilan YARA Kota Banda Aceh dan Sabang, melalui mediator nantinya juga menawarkan tiga tawaran kepada Tergugat, Menteri ESDM, SKK Migas, BPMA dan Pertamina. 

Baca juga: VIDEO Demokrat Tolak Wacana Duet Anies Baswedan dan Mahfud MD dalam Pilpres 2024

Yaitu:

1 Pada angka 3 yaitu Tergugat Tergugat I untuk mempublikasikan laporan keuangan hasil eksploitasi Tergugat I di Provinsi Aceh (Kabupaten Aceh Tamiang dan Aceh Timur) dari tahun 2016-2023 kepada Pemerintah Aceh dan DPR Aceh paling lama satu bulan sejak putusan perdamaian ini.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved