Senin, 15 Juni 2026

Langgar Kode Etik

Ini Pelanggaran Kode Etik Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya Hingga Dipecat DKPP

Perkara ini diadukan oleh Burhan melalui kuasa hukumnya, Safaruddin dan Hamdani dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Adapun mereka yang di

Tayang:
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Majelis hakim DKPP sedang membacakan putusan di Kantor DKPP, Jumat (5/5/2023) 

Perkara ini diadukan oleh Burhan melalui kuasa hukumnya, Safaruddin dan Hamdani dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Adapun mereka yang diadukan Muhammad Yasin, Nazaruddin, Syahrul Iman, Mizwanur, dan Muhajir Hasballah (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya) sebagai Teradu I hingga V.

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua KIP Nagan Raya, Muhammad Yasin dan salah satu anggota KIP setempat, Syahrul Iman.

Keduanya terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023.

Perkara ini diadukan oleh Burhan melalui kuasa hukumnya, Safaruddin dan Hamdani dari Kantor Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA). Adapun mereka yang diadukan Muhammad Yasin, Nazaruddin, Syahrul Iman, Mizwanur, dan Muhajir Hasballah (masing-masing sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya) sebagai Teradu I hingga V.

Sanksi dibacakan dalam sidang pembacaan putusan sebanyak enam perkara di Kantor DKPP pada Jumat (5/5/2023) sore. Sidang pamungkas tersebut disiar langsung melalui akun Youtube dan Facebook DKPP RI.

“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap sebagai Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya kepada Teradu I Muhammad Yasin dan Teradu III Syahrul Iman sepanjang perkara nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Ketua Majelis Heddy Lugito.

Sedangkan kepada Mizwanur dan Muhajir Hasballah selaku Teradu VI dan V, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan. DKPP juga merehabilitasi nama baik Teradu II Nazaruddin karena tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik.

Baca juga: KIP Aceh Ambil Alih Tugas KIP Nagan Raya, Setelah Ketua & 1 Komisioner Diberhentikan serta 1 Mundur

Muhammad Yasin dan Syahrul Iman terbukti menerima uang sebesar Rp 18 juta dari Burhan dengan tujuan meloloskannya dalam seleksi PPK Darul Makmur pada Pemilu Serentak Tahun 2024.

Terungkap fakta kedua Teradu bertemu dengan Burhan di sebuah kafe di Desa Suak Puntong pada Maret 2022. Dalam pertemuan tersebut, mereka membahas Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Burhan berkeinginan menjadi penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan. 

Keinginan Burhan tersebut kemudian ditanggapi Yasin dan Syahrul dengan berjanji mengamankan dan mengaturnya pada seleksi PPK. Kemudian disepakati Burhan membayar uang sebesar Rp 18 juta kepada keduanya.

Burhan kemudian mentransfer sejumlah uang sebesar Rp 8 juta kepada Muhammad Yasin via BSI Smart Agent yang dibuktikan dengan struk transfer dan tangkapan layar handphone. Kepada Syahrul uang sebesar Rp 10 juta diserahkan dalam kantong plastik hitam secara langsung saat bertemu di Simpang Lorong Pace, Desa Sukaraja.

“Bukti pertemuan dan kesepakatan nilai uang diperkuat dengan bukti foto di kafe dan dikuatkan kembali dengan kesaksian Agus Budiarsa yang pada pokoknya membenarkan kesaksian Burhan,” kata Anggota Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Meski dalam sidang pemeriksaan, Yasin dan Syahrul membantah telah menerima uang dari Burhan, namun tidak ada satupun bukti yang menguatkan bantahan tersebut. Sebaliknya, Burhan mampu membuktikan secara meyakinkan tindakan keduanya terjadi.

Baca juga: Diberhentikan DKPP,  Begini Tanggapan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya

Raka Sandi menambahkan Teradu I dan III secara nyata telah melanggar sumpah atau janji dan bertindak di luar batas etika sebagai penyelenggara. Tindakan mereka sebagai bukti ketidakmampuan menjaga integritas dan komitmen dalam menegakkan pemilu yang jujur dan adil.

“Selain itu, tindakan Teradu I dan Teradu III berakibat runtuhnya kepercayaan publik terhadap pelaksanaan seleksi penyelenggara pemilu di tingkat ad hoc,” tegasnya.

Keduanya terbukti melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (1), ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf a, Pasal 7 ayat (1), Pasal 11 juncto Pasal 15 huruf a Peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum. (*)

Baca juga: BREAKING NEWS - DKPP RI Berhentikan Ketua dan Seorang Anggota KIP Nagan Raya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved