Langgar Kode Etik
Diberhentikan DKPP, Begini Tanggapan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya
Keduanya diberhentikan dalam putusan yang dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang di Gedung Jakarta, Jumat (5/5/2023) siang.
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Rizwan | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Muhammad Yasin dan seorang anggota Syahrul Iman diberhentikan dari tugas.
Pemberhentian sebagai Ketua dan anggota KIP Nagan Raya periode 2019-2024 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Keduanya diberhentikan dalam putusan yang dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang di Gedung Jakarta, Jumat (5/5/2023) siang.
Lantas apa tanggapan keduanya?
M Yasin dan Syahrul Iman saat dihubungi Serambinews.com, Jumat sore mengakui telah mendengar langsung hasil putusan DKPP terkait pemberhentian keduanya.
Yasin dan Syarul menyatakan menghormati keputusan DKPP terkait pemberhentian keduanya sebagai ketua dan anggota. "Saya sebagai warga negara Indonesia menghormati putusan DKPP," kata Yasin.
Hal sama juga dikatakan Syarul Iman yang mengatakan, tetap menerima yang menjadi putusan DKP.
Ketika ditanyai masa tugas di KIP, Yasin dan Syarul mengaku mereka akan berakhir pada April 2024 atau sekitar 8 bulan lagi.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Muhammad Yasin dan seorang anggota KIP Syahrul Iman diberhentikan.
Pemberhentian sebagai Ketua dan anggota KIP Nagan Raya periode 2019-2024 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Keduanya diberhentikan dalam putusan yang dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang di Gedung Jakarta, Jumat (5/5/2023) siang.
Sidang itu disiarkan langsung melalui akun Youtube dan Facebook DKPP RI.
Sidang putusan ini setelah sebelumnya DKPP telah mengelar sidang sebelum memintai keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi.
Dua perkara yang diadukan Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/M-Yasin-yang-diberhentikan.jpg)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Syarul-yang-diberhentikan.jpg)