Senin, 15 Juni 2026

Langgar Kode Etik

Diberhentikan DKPP,  Begini Tanggapan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya

Keduanya diberhentikan dalam putusan yang dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang di Gedung Jakarta, Jumat (5/5/2023) siang.

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Taufik Hidayat
Diberhentikan DKPP,  Begini Tanggapan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya - M-Yasin-yang-diberhentikan.jpg
Dok Pribadi
Ketua KIP Nagan Raya, M Yasin yang diberhentikan dari jabatan terhitung 5 Mei 2023
Diberhentikan DKPP,  Begini Tanggapan Ketua dan Anggota KIP Nagan Raya - Syarul-yang-diberhentikan.jpg
Dok Pribadi
Anggota KIP nagan Raya, Syarul Iman yang diberhentikan dari jabatan terhitung 5 Mei 2023

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Muhammad Yasin dan seorang anggota Syahrul Iman diberhentikan dari tugas.

Pemberhentian sebagai Ketua dan anggota KIP Nagan Raya periode 2019-2024 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Keduanya diberhentikan dalam putusan yang dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang di Gedung Jakarta, Jumat (5/5/2023) siang.

Lantas apa tanggapan keduanya?

M Yasin dan Syahrul Iman saat dihubungi Serambinews.com, Jumat sore mengakui telah mendengar langsung hasil putusan DKPP terkait pemberhentian keduanya.

Yasin dan Syarul menyatakan menghormati keputusan DKPP terkait pemberhentian keduanya sebagai ketua dan anggota. "Saya sebagai warga negara Indonesia menghormati putusan DKPP," kata Yasin.

Hal sama juga dikatakan Syarul Iman yang mengatakan, tetap menerima yang menjadi putusan DKP.

Ketika ditanyai masa tugas di KIP, Yasin dan Syarul mengaku mereka akan berakhir pada April 2024 atau sekitar 8 bulan lagi.

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Nagan Raya, Muhammad Yasin dan seorang anggota KIP Syahrul Iman diberhentikan.

Pemberhentian sebagai Ketua dan anggota KIP Nagan Raya periode 2019-2024 oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Keduanya diberhentikan dalam putusan yang dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang di Gedung Jakarta, Jumat (5/5/2023) siang.

Sidang itu disiarkan langsung melalui akun Youtube dan Facebook DKPP RI.

Sidang putusan ini setelah sebelumnya DKPP telah mengelar sidang sebelum memintai keterangan pengadu dan teradu serta saksi-saksi.

Dua perkara yang diadukan Nomor 31-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya dan perkara Nomor 42-PKE-DKPP/II/2023 dengan teradu Ketua dan Anggota KIP Kabupaten Nagan Raya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 00:00 WIB
Germany
Jerman
7 - 1
Curacao
Curacao
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 03:00 WIB
Netherlands
Belanda
2 - 2
Japan
Jepang
Grup E - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 06:00 WIB
Ivory Coast
Pantai Gading
1 - 0
Ecuador
Ekuador
Grup F - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 09:00 WIB
Sweden
Swedia
5 - 1
Tunisia
Tunisia
Grup H - Matchday 1
Senin, 15 Juni 2026 | 23:00 WIB
Spain
Spanyol
VS
Cape Verde
Tanjung Verde
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved