Staycation Cikarang Viral

Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang dan Ancam Putus Kontrak, Respon Disnaker?

Viral kasus bos diduga ajak 'staycation' karyawati di Cikarang dan ancam putus kontrak bila menolak, Disnaker Kabupaten Bekasi beri respon.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi - Viral kasus bos diduga ajak 'staycation' karyawati di Cikarang dan ancam putus kontrak bila menolak, Disnaker Kabupaten Bekasi beri respon. 

SERAMBINEWS.COM - Viral kasus bos diduga ajak 'staycation' karyawati di Cikarang dan ancam putus kontrak bila menolak, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bekasi beri respon.

Kabid Hubungan Industrial dan Persyaratan Kerja Disnaker Kabupaten Bekasi Nur Hidayah angkat bicara terkait kasus ini.

Sebagai langkah awal, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang terkait seperti kepolisian hingga dinas pemberdayaan perempuan.

"Kita akan agendakan untuk koordinasi secara formal dengan duduk bersama supaya nanti penyelesaian ini tidak parsial," kata Nur Hidayah dikutip dari YoUtube tvOnenews, Minggu (7/5/2023).

 

 

Sementara korban, AD (24) mengaku kalau bosnya terus menanyakan kapan bisa jalan-jalan berdua, tanpa ditemani yang lain.

"Ketemu sama atasan itu, jadi dia tuh selalu nanya-nanyain kapan jalan berdua kayak gitu," ungkap AD.

"Jadi saya selalu alasan kayak, iya ntar gitu. Maunya bareng-bareng, tapi dia tuh gak mau, selalu pengen kayak berdua, ayo gitu," tambahnya.

Baca juga: BEREDAR Isi Chat Bos Ajak Staycation Agar Kontrak Diperpanjang, Seorang karyawati Buka Suara

Baca juga: Ini Kilas Balik Harga Emas dalam Sepekan 1-7 Mei 2023, Harga Tertinggi hingga Terendah

Diduga karena si bos kesal tak dipenuhi hasratnya, akhirnya korban diputus kontraknya dari perusahaan tersebut.

"Ya udah, kamu. Lama-lama dia kayak kesal gitu. Ya udah kamu habis (putus) kontrak aja, katanya gitu, udah gak usah diperpanjang, soalnya janji kamu palsu, katanya," ungkap AD.

"Akhirnya aku mutusin, bahwa aku tuh negesin dia lewat pesan WhatsApp, maaf pak saya gak bisa kalau jalan berdua," tambahnya.

Marah diperlakukan demikian, si bos sampai memblokir nomor kontak korban, padahal yang bersangkutan masih berstatus sebagai karyawan di sana.

"Nah di situ dia langsung marah, nomor saya juga diblokir. Padahal saya juga masih kerja di situ," ungkap AD.

Baca juga: Viral Karyawati Wajib Nginap di Hotel dan Berhubungan dengan Bos untuk Perpanjang Kontrak Kerja

Mendapat perlakukan tersebut, akhirnya korban memberanikan diri untuk melaporkan kepada Anggota DPR RI fraksi Gerindra Obon Tabroni.

Kemudian secara komunikasi, korban juga mulai menjaga jarak dengan bosnya yang diduga minta staycation itu.

"(Iming-iming) kalau mau diperpanjang harus mau diajak jalan gitu, kalau misalkan gak mau diajak jalan ya udah habis kontrak aja seperti itu," ungkap AD.

"Sama temen ya bareng-bareng, dia gak mau, dia pengen tetap berdua-berdua. "(Staycation) ya mungkin seperti itu," tambahnya.

Baca juga: Momen Lebaran, Beredar Video Berisi Foto Pria Pangku Cewek Open BO di Hotel, Diduga Anggota DPRD

Kemenkumham Sebut Pelanggaran

Sementara dilansir dari Tribunnews.com, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara terkait kasus tersebut.

Pihaknya beranggapan bahwa perbuatan atasan yang mensyaratkan "staycation bareng" untuk perpanjangan kontrak kerja sebagai pelanggaran HAM.

Perbuatan itu dibeberkan oleh seorang buruh wanita di Cikarang yang menjadi korban.

"Jika benar isu viral di Cikarang tersebut terjadi, maka ini bukan semata pelanggaran hukum, tetapi juga permasalahan HAM," kata Direktur Jenderal HAM Kemenkumham, Dhahana Putra dalam keterangannya pada Sabtu (6/5/2023).

Baca juga: Tahun Ini USK Sediakan Kuota 35 Persen Mahasiswa Baru untuk Jalur Mandiri

Pensyaratan staycation bareng untuk perpanjangan kontrak seperti itu dinilai Dhahana sebagai modus keji pelecehan seksual.

Padahal semestinya tempat kerja memberikan ruang aman bagi para pekerjanya, termasuk perempuan.

"Pelecehan seksual yang dilakukan oknum di perusahaan semacam itu dinilai benar-benar mencederai hak asasi para pekerja perempuan," katanya.

Penyalahgunaan wewenang oleh atasan seperti itu disebut Dhahana diancam dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Khususnya Pasal 12 dan 13. Di mana dalam pasal tersebut pelaku dapat dihukum hingga 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

"Karena itu, Kami mengecam modus pelecehan seksual semacam ini karena jelas bertentangan dengan nilai-nilai HAM yang telah diadopsi dengan baik di dalam peraturan perundangan-undangan," ujarnya.

Untuk menindaklanjuti peristiwa yang menimpa buruh Cikarang tersebut, kini Dirjen HAM tengah berkoordinasi dengan instansi-instansi terkait.

Direktorat Jenderal HAM akan membangun koordinasi bersama Kemenaker, KemenPPPA, pemerintah provinsi Jawa barat, dan pemerintah kabupaten Bekasi.

"Kami sudah minta Pak Direktur Yankomas agar segera berkoordinasi baik dengan KemenPPPA, Kemenaker maupun Disnaker provinsi Jabar dan kabupaten bekasi," ujar Dhahana.

"Untuk menelusuri kabar viral dugaan adanya modus pelecehan seksual yang merendahkan harkat dan martabat para pekerja perempuan," tambahnya.

Sebelumnya, seorang buruh wanita atau karyawati di perusahaan di Cikarang berinisial AD (24) mengaku dilecehkan oleh atasannya yang menjabat sebagai manajer.

Berulang kali ajakan yang diutarakan atasannya melalui aplikasi percakapan singkat, dialihkan oleh AD.

Meski begitu, ia mengaku atasannya selalu bertanya dan menagih AD layaknya utang.

Lantaran risih, AD terpaksa tak mengangkat panggilan telepon dari atasannya yang telah mengirimkan foto bahwa dirinya telah berada di depan sebuah hotel.

AD menjelaskan pasca-kejadian tersebut, atasannya kesal dan melontarkan ancaman bahwa kontrak kerjanya yang habis 6 bulan mendatang akan diputus.

"Kemudian kelama-lamaan dia kesel, 'Jalan berdua ayo! Kalau enggak mau jalan, ya sudah, kamu habis kontrak aaja, enggak usah di perpanjang, soalnya janji kamu palsu'. Akhirnya aku negasin, 'maaf Pak saya enggak bisa kalau untuk jalan berdua', gitu," katanya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved