Berita Kutaraja

Hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh Bebaskan Adik Irwandi dalam Kasus Sepakbola Tsunami Cup

"Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Februari 2023, Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna."

|
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
SERAMBINEWS.COM/ MASRIZAL
Terdakwa Muhammad Zaini Alias Bang M Bin Yusuf meninggalkan ruang sidang saat sidang pamungkas kasus dugaan korupsi pelaksanaan turnamen sepak bola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017 diskor sementara di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Kamis (16/2/2023). Zaini Yusuf divonis bebas oleh hakim Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh dalam kasus tersebut. 

Laporan Masrizal | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh menganulir hukuman Muhammad Zaini bin Alm Yusuf yang divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Banda Aceh menjatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan.

Adik mantan gubernur Aceh, Irwandi Yusuf ini dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pelaksanaan turnamen sepakbola internasional Tsunami Cup atau Aceh World Solidarity Cup (AWSC) tahun 2017.

Menurut majelis hakim, pria yang akrab disapa Bang M ini melanggar Pasal 3 Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi.

"Membatalkan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh tanggal 16 Februari 2023, Nomor 60/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Bna yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan banding.

Putusan ini dibacakan pada 17 April 2023, akan tetapi baru diketahui Serambinews.com pada Senin (8/5/2023) malam, dari Kuasa Hukum Zaini Yusuf alias Bang M, Zaini Djalil, SH.

Dalam putusannya, majelis hakim PT Banda Aceh juga mengadili sendiri dengan menyatakan terdakwa Muhammad Zaini bin Alm Yusuf terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana korupsi.

"Melepas terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan," bunyi putusan.

Kuasa Hukum M Zaini Yusuf yang dihubungi Serambinews.com mengatakan bersyukur atas keluarnya putusan banding tersebut. 

"Bagi kami selaku kuasa hukum tentu bersyukur karena di tingkat banding klien kami diputuskan lepas dari segala tuntutan hukum," katanya.

Ia menyatakan, putusan itu sudah sesuai dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan.

"Tentunya kami berharap semua pihak dapat menghormati putusan majelis hakim," demikian Zaini Djalil.

Seperti diketahui, kasus ini berawal ketika Pemerintah Aceh menggelar turnamen sepakbola bertaraf internasional ‘Aceh World Solidarity Cup’ yang dipusatkan di Stadion Harapan Bangsa, Banda Aceh pada 2-6 Desember 2017. 

Kegiatan yang diikuti empat negara yaitu Indonesia, Kyrgyztan, Mongolia, dan Brunei Darussalam itu dilaunching Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf dengan tujuan untuk mengembalikan prestasi sepakbola Aceh.

Turnamen skala internasional itu bersumber dari APBA Perubahan Tahun 2017 pada Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Aceh sebesar Rp 3.809.400.000. 

Selain itu, panitia pelaksana (panpel) juga menerima dana dari sponsorship, sumbangan pihak ketiga lain yang sah dan tidak mengikat, serta penjualan tiket sebesar Rp 5.436.036.000.  

Meskipun turnamen ini sukses digelar, namun belakangan penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan penyelenggaraan turnamen.

Berdasarkan LHP BPKP Perwakilan Aceh, telah terjadi kerugian negara kurang lebih sebesar Rp 2.809.600.594. 

Namun, di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Banda Aceh berpandangan berbeda sehingga menganulir putusan pengadilan tingkat pertama.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved