Staycation Cikarang Viral

Ini yang Harus Dilakukan Karyawati Bila Bos Ajak Staycation, Belajar dari Kasus Viral di Cikarang

Wajib tahu, ini yang harus dilakukan karyawati bila bos ajak staycation, belajar dari kasus viral di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
KOMPAS.com/LAKSONO HARI WIWOHO
Ilustrasi - Wajib tahu, ini yang harus dilakukan karyawati bila bos ajak staycation, belajar dari kasus viral di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. 

SERAMBINEWS.COM - Ini yang harus dilakukan karyawati bila bos ajak staycation, belajar dari kasus viral di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Diketahui beberapa hari ini ramai kasus diduga bos minta staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak usai salah seorang karyawati buka suara.

Menanggapi hal itu, sejumlah langkah dapat dilakukan bila korban menghadapi persoalan yang sama ke depannya, bos ajak staycation sebagai syarat perpanjangan kontrak kerja.

 

 

Pertama, langkah yang bisa dilakukan oleh korban yakni melaporkan kepada serikat pekerjanya jika sudah tergabung dalam organisasi, khususnya pada komite gender.

Baca juga: Kala Karyawati Korban Staycation Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak Menolak: Maaf Pak, Saya Gak Bisa

Atau bisa juga melapor pada serikat pekerja yang diketahuinya walau belum menjadi anggota organisasi.

"Kami akan mendampingi dan membela para pekerja, khususnya pekerja perempuan yang mengalami tindakan kekerasan dan pelecehan seperti yang dialami baru-baru ini di Bekasi," kata Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Aceh, Habibi Inseun saat dihubungi Serambinews.com, Senin (8/5/2023).

Kemudian pihaknya juga mengajak kaum perempuan untuk terlibat dan bergabung dengan serikat pekerja.

Sehingga bila ada hal-hal yang seperti ini, bisa dengan cepat dilakukan tindakan pencegahan.

"Dan tindakan hukum bisa dilakukan juga pemerintah," jelas Habibi yang juga Ketua Partai Buruh Provinsi Aceh itu.

Baca juga: Bos Ajak Staycation Karyawati di Cikarang dan Ancam Putus Kontrak, Respon Disnaker?

Pemerintah memiliki lembaga resmi atau instansi terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Salah satu tujuan adalah melindungi pekerja perempuan yang jadi korban pelecehan di perusahaan tempatnya bekerja.

Ketua serikat pekerja di Aceh ini juga meminta agar perusahaan memasukan sanksi tegas terhadap pelaku pelecehan seksual dalam komitmen Perjanjian Kerja Bersama (PKB) atau Peraturan Perusahaan.

"Tentu ada ancaman untuk diberikan sanksi keras bagi pelakunya, tidak hanya sebagai top manajemen tapi juga sesama pekerja atau level-level lainnya," kata Habibi.

"Harus diberikan sanksi tegas," tambahnya.

Baca juga: BEREDAR Isi Chat Bos Ajak Staycation Agar Kontrak Diperpanjang, Seorang karyawati Buka Suara

Dan bila hal ini sudah menjadi kebiasaan dalam sebuah perusahaan, maka perusahaan tersebut sebenarnya bisa terancam ditutup.

"Perusahaan seperti ini bisa dilakukan upaya yang lebih keras," kata Habibi.

"Misalnya menutup perusahaan tersebut karena dinilai adanya tindakan asusila, merugikan dan merusak nilai budaya dan agama," tambahnya.

Baca juga: Suami Kerja, Istri Berzina Modus Olahraga di Rumah sama Pria Lain, Ketahuan karena Ini

Kasus di Aceh

Pihaknya mengaku di Aceh pernah mencium aroma-aroma tindakan pelecehan seksual oleh oknum manajemen kepada karyawati di beberapa perusahaan.

"Apakah itu sektornya perkebunan sawit yang pernah kami dengar, apakah itu sektor pariwisata dan perhotelan," ungkap Habibi.

"Tapi kasus-kasus seperti ini karena menjadi sebuah aib, kadang-kadang diselesaikan secara arif dan bijaksana untuk penyelesaian tidak diperluas," tambahnya.

Baca juga: Jilbabnya Tak Lagi Tinggi, Beginilah Penampilan Reihana Sebelum & saat Penuhi Panggilan KPK

Meski demikian, ada juga kasus-kasus yang dibicarakan sampai ke tingkat yang lebih lanjut.

"Ada dulu di sebuah perusahaan industri perkebunan kelapa sawit yang pekerjanya melaporkan kepada pimpinan perusahaan,” ungkap Habibi.

“Melapor sebagai korban dari oknum manajemen, bentuknya pelecehan," tambahnya.

Menariknya, usai dilaporkan, perusahaan tersebut mengambil tindakan untuk memutasikan oknum tersebut.

"Ini juga merupakan bagian sikap yang baik dari perusahaan agar oknum tersebut tidak lagi mengulangi," sebut Habibi.

Pihaknya meyakini, bila dilakukan riset mendalam, tentu akan banyak ditemukan kasus-kasus semacam staycation ini di Aceh.

"Dan kalau kita lakukan riset, kami yakin akan banyak bentuk-bentuk semacam staycation ini," kata Habibi.

"Hanya saja kita tidak mengetahuinya secara jelas kasus per kasus karena laporannya tidak sampai pada pengambilan sikap yang dilakukan pemerintah, serikat pekerja atau perusahaan tersebut," pungkasnya.

Baca juga: Berawan hingga Hujan, Prakiraan Cuaca di Jakarta, Bandung dan Kota Besar Lainnya, Senin 8 Mei 2023

Viral Karyawati Korban Staycation Jadi Syarat Perpanjangan Kontrak di Cikarang

Sebelumnya diketahui viral salah seorang karyawati korban ‘staycation’ jadi syarat perpanjangan kontrak menolak dengan tegas si bos yang diduga ingin memuaskan hasrat.

Adalah AD (24), salah satu korban yang menolak ajakan staycation yang jadi akal-akalan si bos perusahaan tempatnya bekerja dengan ancaman penghentian perpanjangan kontrak bila menolak.

“Maaf pak saya gak bisa kalau jalan berdua," ucap AD saat menolak ajakan staycation si bos sebagaimana diungkapkannya dikutip dari YouTube tvOnenews, Minggu (7/5/2023).

Diketahui viral dalam beberapa hari ini kasus bos diduga ajak 'staycation' karyawati di Cikarang dan ancam putus kontrak bila menolak.

Salah satu korbannya, AD mengaku kalau bosnya terus menanyakan kapan bisa jalan-jalan berdua, tanpa ditemani yang lain.

"Ketemu sama atasan itu, jadi dia tuh selalu nanya-nanyain kapan jalan berdua kayak gitu," ungkap AD.

"Jadi saya selalu alasan kayak, iya ntar gitu. Maunya bareng-bareng, tapi dia tuh gak mau, selalu pengen kayak berdua, ayo gitu," tambahnya.

Diduga karena si bos kesal tak dipenuhi hasratnya, akhirnya korban diputus kontraknya dari perusahaan tersebut.

"Ya udah, kamu. Lama-lama dia kayak kesal gitu. Ya udah kamu habis (putus) kontrak aja, katanya gitu, udah gak usah diperpanjang, soalnya janji kamu palsu, katanya," ungkap AD.

"Akhirnya aku mutusin, bahwa aku tuh negesin dia lewat pesan WhatsApp, maaf pak saya gak bisa kalau jalan berdua," tambahnya.

Marah diperlakukan demikian, si bos sampai memblokir nomor kontak korban, padahal yang bersangkutan masih berstatus sebagai karyawan di sana.

"Nah di situ dia langsung marah, nomor saya juga diblokir. Padahal saya juga masih kerja di situ," ungkap AD.

Mendapat perlakukan tersebut, akhirnya korban memberanikan diri untuk melaporkan kepada Anggota DPR RI fraksi Gerindra Obon Tabroni.

Kemudian secara komunikasi, korban juga mulai menjaga jarak dengan bosnya yang diduga minta staycation itu.

"(Iming-iming) kalau mau diperpanjang harus mau diajak jalan gitu, kalau misalkan gak mau diajak jalan ya udah habis kontrak aja seperti itu," ungkap AD.

"Sama temen ya bareng-bareng, dia gak mau, dia pengen tetap berdua-berdua. "(staycation) ya mungkin seperti itu," tambahnya.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved