Berita Pemilu 2024

Belum Ada Parpol Daftarkan Caleg ke KIP Aceh Barat Hingga Hari Ke-10, Pendaftaran Ditutup 14 Mei

Sementara masa pendaftaran dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023, sehingga masih ada sisa waktu sekitar 4 hari lagi.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat, Sabki Mustafa Habli, SSos 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sejak pertama dibukanya pendaftaran hingga hari ke-10 pada Rabu (10/5/2023), belum ada partai politik (parpol) di Aceh Barat yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRK ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat.

Sementara masa pendaftaran dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023, sehingga masih ada sisa waktu sekitar 4 hari lagi.

“Sampai saat ini, Rabu (10/5/2023), belum ada parpol yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRK Aceh Barat ke KIP,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat.

“Hari ini, ada jadwal untuk salah satu parpol, namun juga dilakukan penundaan, sehingga sampai saat ini masih nihil,” lanjut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat, Sabki Mustafa Habli, SSos kepada Serambinews.com, Rabu (10/5/2023).

Disebutkan, bahwa sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota, tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRK Aceh Barat mulai dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023.

Namun hingga 10 Mei 2023, belum ada satu pun parpol yang datang ke KIP.

Semua parpol sudah diagendakan untuk datang mendaftarkan bakal calon masing-masing.

Namun ada sebagian yang sudah dijadwalkan datang sebelum tanggal 10, namun digeser lagi jadwalnya, dan lebih banyak mereka memilih di atas tanggal 11 Mei.

Sebelumnya, pihak KIP sebagai penyelenggara Pemilu 2024, telah melakukan sosialisasi dan menyurati semua parnas dan parlok terkait menyangkut mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPRK.

“Kami telah dua kali melakukan sosialisasi ke parpol dan menyurati juga ke partai politik dan partai politik lokal di Aceh Barat dengan tujuan agar parpol memahami mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPRK,” paparnya.

“Oleh karena itu, kami meminta agar parpol dengan sisa waktu empat hari lagi supaya dapat memaksimalkannya,” harap Komisioner KIP Aceh Barat, Sabki Mustafa Habli.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved