Berita Pemilu 2024
Belum Ada Parpol Daftarkan Caleg ke KIP Aceh Barat Hingga Hari Ke-10, Pendaftaran Ditutup 14 Mei
Sementara masa pendaftaran dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023, sehingga masih ada sisa waktu sekitar 4 hari lagi.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Saifullah
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH – Sejak pertama dibukanya pendaftaran hingga hari ke-10 pada Rabu (10/5/2023), belum ada partai politik (parpol) di Aceh Barat yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRK ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Barat.
Sementara masa pendaftaran dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023, sehingga masih ada sisa waktu sekitar 4 hari lagi.
“Sampai saat ini, Rabu (10/5/2023), belum ada parpol yang mendaftarkan bakal calon anggota DPRK Aceh Barat ke KIP,” kata Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat.
“Hari ini, ada jadwal untuk salah satu parpol, namun juga dilakukan penundaan, sehingga sampai saat ini masih nihil,” lanjut Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Aceh Barat, Sabki Mustafa Habli, SSos kepada Serambinews.com, Rabu (10/5/2023).
Disebutkan, bahwa sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten atau Kota, tahapan pendaftaran bakal calon anggota DPRK Aceh Barat mulai dibuka sejak tanggal 1-14 Mei 2023.
Namun hingga 10 Mei 2023, belum ada satu pun parpol yang datang ke KIP.
Semua parpol sudah diagendakan untuk datang mendaftarkan bakal calon masing-masing.
Namun ada sebagian yang sudah dijadwalkan datang sebelum tanggal 10, namun digeser lagi jadwalnya, dan lebih banyak mereka memilih di atas tanggal 11 Mei.
Sebelumnya, pihak KIP sebagai penyelenggara Pemilu 2024, telah melakukan sosialisasi dan menyurati semua parnas dan parlok terkait menyangkut mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPRK.
“Kami telah dua kali melakukan sosialisasi ke parpol dan menyurati juga ke partai politik dan partai politik lokal di Aceh Barat dengan tujuan agar parpol memahami mekanisme pengajuan bakal calon anggota DPRK,” paparnya.
“Oleh karena itu, kami meminta agar parpol dengan sisa waktu empat hari lagi supaya dapat memaksimalkannya,” harap Komisioner KIP Aceh Barat, Sabki Mustafa Habli.(*)
Perhitungan Ulang Surat Suara di Aceh Timur Harus Selesai pada 14 Juli 2024 |
![]() |
---|
KIP Aceh Timur Diberi Waktu 36 Jam untuk Lakukan Perhitungan Ulang Surat Suara |
![]() |
---|
PHPU Ditolak MK, Tujuh Caleg Ini Gagal Jadi Anggota Dewan Periode 2024-2029 |
![]() |
---|
Langgar Administratif Pemilu, Panwaslih Sanksi Teguran kepada PPK 3 Kecamatan di Aceh Utara |
![]() |
---|
Laki-laki Dominasi Golput di Enam Dapil dalam Kabupaten Aceh Utara pada Pemilu 2024,Ini Datanya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.