Berita Lhokseumawe

Masih Sepi, Masuki Hari 10, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg DPRK ke KIP Lhokseumawe

"Namun memasuki hari 10 masa pendaftaran, yakni hari ini, belum ada satu pun Parpol yang sudah mendaftarkan Bacalegnya," katanya.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Nurul Hayati
Dok Pribadi
Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi. 

"Namun memasuki hari 10 masa pendaftaran, yakni hari ini, belum ada satu pun Parpol yang sudah mendaftarkan Bacalegnya," katanya.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Lhokseumawe, hingga Rabu (10/5/2023) siang atau memasuki hari 10 masa pendaftaran, belum juga menerima satu pun pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk DPRK setempat.

Sedangkan masa pendaftaran, akan berakhir pada 14  Mei 2023 mendatang pada pukul 23.59 WIB.

Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat dan SDM KIP Lhokseumawe, Mulyadi,  kepada Serambinews.com,  kembali menjelaskan, tahapan pengajuan Bacaleg DPRK Kota Lhokseumawe telah dibuka dari 1 Mei 2023 sampai 14 Mei 2023.

Khusus untuk 1-13 Mei 2023, tiap harinya dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. 

Sedangkan khusus pada hari terakhir, yakni pada 14 Mei 2023, pendaftaran dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB.

"Namun memasuki hari 10 masa pendaftaran, yakni hari ini, belum ada satu pun Parpol yang sudah mendaftarkan Bacalegnya," katanya.

Namun begitu, lanjut Mulyadi, ada beberapa Parpol yang sudah mulai mengunggah nama Bacalegnya di SILON.

"Tapi tetap dinyatakan belum mendaftar. Karena baru resmi mendaftar bila memang pihak Parpol sudah menyerahkan formulir Model B-Pengajuan Parpol  dan formulir Model B-Daftar Bakal Calon dalam bentuk fisik, ke kami," papar Mulyadi.

Baca juga: Masuki Hari Ke-9, Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg DPRK ke KIP Lhokseumawe

Diuraikan juga, dalam proses pengajuan Bacaleg, Parpol harus menyerahkan formulir Model B-Pengajuan Parpol  dan formulir Model B-Daftar Bakal Calon, dalam bentuk fisik, serta disampaikan langsung ke KIP dan juga dalam bentuk digital yang diunggah di SILON (Aplikasi Sistem Pencalonan).

Sedangkan dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon dalam bentuk digital cukup hanya diunggah di SILON saja.

Dalam kesempatan ini, Mulyadi juga membeberkan, dalam memperlancar tahapan pengajuan bakal calon ini, KIP Kota Lhokseumawe  telah membentuk Unit Layanan Pencalonan, yakni yang bertugas melayani konsultasi kebijakan mengenai pencalonan, konsultasi tata cara penggunaan Silon, dan pengaduan mengenai kendala pengisian, dan permasalahan aplikasi Silon.

"Kesempatan ini kami berharap para peserta Pemilu tidak bersamaan mendaftarkan bakal calonnya di hari akhir masa pendaftaran, agar proses ini dapat kita selesaikan secara tepat waktu dan baik," demikian Mulyadi.(*)

Baca juga: VIDEO - Belum Ada Parpol Daftarkan Bacaleg DPRK ke KIP Lhokseumawe

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved