Minggu, 10 Mei 2026

Berita Lhokseumawe

Polisi Ringkus Pasangan Muda Mudi di Lhokseumawe, Diduga Edar Sabu, BB Seberat 20,66 Gram Disita

“Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 20,66 gram," terang Kasat Resnarkoba.

Tayang:
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Personel Satresnarkoba Polres Lhokseumawe menangkap muda mudi di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Senin (8/5/2023), dalam kasus peredaran sabu-sabu. 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE – Pasangan muda mudi ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lhokseumawe karena mengedar narkoba jenis sabu-sabu di Desa Banda Masen, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe

Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Jeffryandi mengatakan, kedua tersangka yakni pria berinisial AM (25), dan seorang perempuan berinisial MS (27), warga kecamatan setempat.

“Dari kedua pelaku, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 20,66 gram," terang Kasat Resnarkoba.

“Berdasarkan pengakuan pelaku, barang itu diperoleh dari SA alias Cek Say yang kini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Iptu Jeffryandi, Rabu (10/5/2023).

Ia menambahkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan pada Senin (8/5/2023) malam. sekitar pukul 21.30 WIB, di Desa Banda Masen.

setempat setalah adanya informasi dari masyarakat, bahwa di desa tersebut ada dua pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu.

Setelah mendapatkan informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk kedua tersangka. 

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik transparan yang di dalamnya berisi sabu dengan berat 20,66 gram bruto milik keduanya. 

Sebelumnya, cerita Kasat Resnarkoba, pada saat dilakukan penggeledahan di rumah MS ,petugas melihat MS dalam kamar sedang main handphone (HP).

Sementara AM lagi tiduran di ruang tamu.

Sekitar 15 menit, tim melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang disimpan dalam lemari. 

“Sontak MS kaget melihat petugas masuk ke kamar, dan ia mulai menampakkan gelagat yang mencurigakan," tutur Kasat Resnarkoba.

Rupanya benar MS telah membuang barang bukti semua dalam lemari kamarnya keluar dengan mmbuka jendela kamar,” jelasnya.

Sementara itu, AM mengaku mendapatkan sabu dari MS, sehingga keduanya ditangkap.

"Untuk proses lebih lanjut kedua tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lhokseumawe guna pemerikasaan lebih lanjut," pungkasnya.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved