Breaking News

Berita Viral

3 Bulan Pacaran dan Sudah VCS, Pemuda Kalimantan Syok Kekasihnya Ternyata Waria: Aku Rugi Rp2,2 Juta

Belakangan diketahui bahwa MN bukanlah seorang wanita berparas cantik, melainkan pria yang berasal dari Sebatik, Kalimantan Utara.

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Yeni Hardika
KOLASE SERAMBINEWS.COM/TribunKaltara
Tersangka MN alias Nayla, seorang pria yang menyamar menjadi wanita untuk melakukan pemerasan terhadap pemuda Kalimantan. 

3 Bulan Pacaran dan Sudah VCS, Pemuda Kalimantan Syok Kekasihnya Ternyata Waria: Aku Rugi Rp2,2 Juta

SERAMBINEWS.COM, NUNUKAN – Seorang pemuda di Kalimantan Utara harus menanggung malu setelah mengencani dan ditipu oleh wanita jadi-jadian.

Ia mengenal dan sudah berpacaran dengan seorang waria selama tiga bulan.

Bahkan pemuda tersebut mengaku sudah melakukan panggilan video tanpa busana (VCS) tanpa waria tersebut.

Keduanya memang belum pernah bertemu karena terpisah.

Mereka menjalani hubungan pacaran jarak jauh atau Long Distance Relationship (LDR) dan hanya saling berkomunikasi melalui telepon.

Rpanya pemuda asal Nunukan tersebut tertipu dengan foto profil WhatsApp.

Malangnya lagi, pemuda tersebut sampai rugi jutaan buntut diperas oleh waria yang menyamar sebagai wanita itu.

Ilustrasi Waria terjaring razia memperlihatkan
Ilustrasi Waria terjaring razia memperlihatkan (Tribun Timur/M Yaumil)

Pemuda itu terpaksa mengirim sejumlah uang lantaran diancam video syurnya tanpa busana bakal disebar.

Dilansir dari TribunKaltara, Kamis (11/5/2023), kasus penipuan, pemerasan dengan modus sebar video tak senonoh via WhatsApp, terjadi di Nunukan, Kalimantan Utara.

Seorang pemuda asal Nunukan berinisial BD (22) tertipu dengan foto profil WhatsApp yang menunjukkan gambar wanita berparas ayu, hingga nekat menjalin hubungan pacaran.

Selama berpacaran, BD dan kekasihnya tak pernah bertemu, namun hanya menjalin komunikasi via WhatsApp.

BD sempat terpancing ketika kekasihnya itu mengajak untuk VC tanpa busana.

Setelah VCS berlangsung, BD terus menerus dimintai uang oleh kekasih virtualnya yang berinisial MN.

Tak tanggung-tanggung, BD sampai harus mentransfer uang senilai Rp 2,2 juta kepada MN.

Tiga bulan menjalin pacaran virtual, MN memeras BD dan mengancamnya dengan menyebarkan video tak senonoh yang direkamnya saat VCS.

Pasalnya ketika VCS, MN merekam aksi BD sedang memuaskan birahi sendiri.

Takut video tak senonohnya itu tersebar, BD akhirnya mengadu ke polisi.

Belakangan diketahui bahwa MN bukanlah seorang wanita berparas cantik, melainkan pria yang berasal dari Sebatik, Kalimantan Utara.

Kasus ini terbongkar setelah BD melaporkan ke Polsek Nunukan terkait dugaan tindakan pornografi, penipuan, dan percobaan pemerasan dengan pencemaran nama baik.

Polsek Nunukan berhasil menangkap MN pada Rabu (10/05/2023), dini hari.

Kapolsek Nunukan, Iptu Sony Dwi Hermawan, menjelaskan perkenalan antara tersangka MN dan korban berawal dari aplikasi Instagram (IG) pada Februari 2023.

Korban tertipu, lantaran tersangka memasang foto perempuan berparas cantik dengan akun @nayla_amiraaa31.

"Tersangka mengaku bernama Nayla, sehingga membuat korban tertarik untuk melanjutkan komunikasi dengan bertukar nomor handphone,”

“Hubungan intens berlanjut hingga komunikasi via Whatsapp (Wa),”

“Profil Wa tersangka juga memasang foto yang sama dengan di IG," kata Sony Dwi Hermawan kepada TribunKaltara.com, Rabu (10/05/2023).

Ilustrasi VCS
Ilustrasi VCS (Kolase shutterstock via Tribunnews.com)

Antara korban dan tersangka saling berkomunikasi via WhatsApp layaknya orang berpacaran.

Korban semakin percaya, saat tersangka mengaku bekerja di sebuah hotel di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Tersangka lalu memanfaatkan rasa percaya korban dengan meminta sejumlah uang.

"Korban BD mentransfer uang melalui dua nomor rekening yang berbeda dengan total Rp2,2 juta," ucap Sony.

Seusai menerima bukti transferan uang, tersangka mengajak korban melakukan VCS.

Dari keterangan korban, bahwa tergambar secara visual memang terlihat seperti bagian tubuh wanita.

Hubungan komunikasi layaknya orang berpacaran terus berlanjut, namun korban mulai merasa kesal, karena tersangka terus-menerus meminta sejumlah uang.

Sehingga korban perlahan menghindar untuk tidak berkomunikasi dengan tersangka.

"Akhir April 2023, tersangka kembali menghubungi korban via Wa untuk meminta transferan uang tanpa menyebutkan nilai nominalnya,”

“Korban saat itu cuek, tapi tiba-tiba tersangka mengirimkan sebuah video berdurasi 1 menit 16 detik yang menggambarkan secara visual korban sedang bermasturbasi," tuturnya.

Meski begitu, korban tetap tidak memberikan sejumlah uang.

Namun pada awal Mei 2023, tersangka kembali menghubungi korban sembari mengancam akan menyebarkan video tersebut, apabila tidak mentransfer uang.

"Karena takut, akhirnya korban melaporkan kejadian ke polsek Nunukan. Jadi korban mengalami kerugian hingga Rp2,2 juta," ungkap Sony.

Sony menuturkan, tersangka berhasil diamankan Polsek Nunukan di Pulau Sebatik berdasarkan beberapa petunjuk dari korban.

Belakangan diketahui, korban yang selama ini mengira tersangka adalah seorang wanita, ternyata dia seorang waria.

"Dari tangan tersangka kami temukan satu unit Hp Iphone 11 termasuk SIM Card yang berisi akun Ig nayla_amiraaa31 dan akun WA-nya,”

“Selain itu juga ada satu ATM Bank Mandiri yang dipergunakan untuk menerima uang transferan dari korban," pungkasnya.

Terhadap tersangka MN alias Nayla dipersangkakan Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) huruf c Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Pasal 378 KUHP, Pasal 369 KUHP, dan Pasal 53 KUHP.

Kejadian Serupa di Aceh: Suami Mengira Wanita, Ternyata Pria

Nasib apes dialami oleh seorang suami di Aceh berinisal MA yang menjadi korban pemerasan.

MA menjadi korban pemerasan seorang cewek yang ia kenal dari akun Facebook (FB) bernama Sarah Sarah.

Belakangan diketahui sosok dibalik akun FB tersebut adalah seorang pria asal Kabupaten Bireuen berinsial MF (38).

Keduanya melakukan panggilan video tanpa busana (VCS) dan berujung pada pemerasan dengan total Rp 8,4 juta.

Hal ini diketahui berdasarkan  Putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor 23/Pid.Sus/2022/PN Sab, yang diunggah pada 14 September 2022.

Persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Maimunsyah SH MH dan Hakim Anggota Fajri Ikrami SH dan Safrijaldi SH menyatakan, terdakwa MF terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dalam Pasal 45B UU ITE.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan, dan pidana denda sejumlah Rp100.000.000,

dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” bunyi putusan majelis hakim yang dibacakan pada Rabu (7/9/2022).

Adapun kejadian ini bermula saat terdakwa MF meminta pertemanan kepada korban melalui media sosial Facebook yang bernama Sarah Sarah.

Pada 28 Agustus 2021, yang mana akun tersebut mengirim pesan di Facebook korban untuk meminta meminta nomor Whatsapp.

Setelah itu pada Jumat tanggal 3 September 2021 sekira pukul 09.00 WIB, pemilik akun Facebook Sarah Sarah menelpon korban melalui whatsapp (WA).

Kemudian melakukan panggilan video (VC).

Disaat mengangkat VC tersebut, korban melihat Sarah sudah dalam keadaan tanpa sehelai benang apapun.

Kemudian suara perempuan yang mengaku Sarah tersebut membujuk  korban untuk membuka pakaian.

Karena sudah termakan bujuk rayu terdakwa, korban akhirnya melepas pakaian dan sama-sama dalam keadaan tanpa busana.

Setelah kejadian tersebut, akun FB Sarah Sarah kemudian menghubungi istri korban melalui pertemanan Facebook.

Terdakwa MF kemudian meminta nomor Whatsapp istri korban dan meminta sejumlah uang untuk dikirimkan kepada pemilik akun Sarah Sarah tersebut.

Apabila jumlah uang tidak dikirim, terdakwa mengancam akan menyebarkan video porno milik suaminya itu.

“Ini suami kamu saya perlu uang kalau tidak kamu kirim uang saya akan sebarkan video porno suami kamu ke media (sosial),” ancam terdakwa.

Adapun uang yang telah dikirim oleh istri korban kepada pelaku tersebut berjumlah Rp 8,4 juta.

Korban kemudian melaporkan peristiwa ini ke kepolisian Kota Sabang.

Terdakwa akhirnya ditangkap oleh anggota Sat Reskrim Polres Sabang pada hari Jum’at tanggal 18 Maret 2022 kira-kira pukul 13.30 WIB di Desa Geulanggang Gampong, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen.

Korban baru mengetahui jika pemegang akun Facebook Sarah Sarah adalah seorang laki-laki setelah diberitahukan oleh pihak kepolisian usai Terdakwa ditangkap. (Serambinews.com/Agus Ramadhan)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved