Video

VIDEO - Buntut BSI Error, DPRA Akan Revisi Qanun Lembaga Keuangan Syariah di Aceh

Musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang qanun LKS dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.

Penulis: Hendri Abik | Editor: m anshar

Laporan Hendri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM- DPR Aceh bakal merevisi qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) buntut lemahnya pelayanan Bank Syariah yang ada di Aceh.

Terutama setelah erornya bank BSI yang selama ini jadi tumpuan sebagian besar masyarakat untuk bertransaksi keuangan.

Hal ini disampaikan oleh Ketua DPR Aceh, Saiful Bahri usai acara pendaftaran Bacaleg Partai Aceh (PA) di kantor Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh,  Kamis (11/5/2023).

Menurutnya pihaknya sudah melakukan musyawarah di lembaga tersebut untuk meninjau ulang qanun LKS dan merevisi agar bank konvensional bisa beroperasi kembali di Aceh.

Revisi itu, sebutnya suatu yang mendesak mengingat sejak tidak beroperasinya bank konvensional banyak pengusaha hingga warga mengeluh terkait layanan Bank Syariah di Aceh. (*)

Narator: Syita

Video Editor: M Anshar

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved