Cinta Segitiga Berujung Maut, Pemuda Aniaya Pacar Baru Mantan Kekasih hingga Tewas di Palmerah
Seorang pemuda menganiaya kekasih baru dari mantan pacarnya, hingga menyebabkan korban tewas.
Tak lama, korban AP dinyatakan meninggal dunia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman di atas tujuh tahun penjara.
Baca juga: Kapolres Aceh Timur Gelar Jumat Curhat di Kecamatan Idi Tunong, Warga Keluhkan soal Ini
Baca juga: VIDEO - Kebakaran di Puncak Bukit Meuria Paloh Lhokseumawe
Baca juga: VIDEO - Serahkan Dokumen Pendaftaran ke KIP Kota, NasDem Banda Aceh Banjir Bacaleg
Sudah tayang di Kompas.com: Terlibat Cinta Segitiga, Pemuda di Palmerah Tewas Usai Dipukuli Temannya yang Cemburu
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Pelaku-penganiayaan-berujung-kematian-berinisial-HP-18-di-Mapolsek-Palmerah.jpg)