Video

VIDEO KKB Minta Tebusan Rp 500 Juta untuk Bebaskan Empat Pekerja BTS Telkomsel yang Disandera

Rombongan berangkat dari Oksibil menuju ke Okbab pada Jumat (12/5/2023), namun setelah landing di bandara Okbab langsung diadang pihak KKB.

Editor: T Nasharul

SERAMBINEWS.COM - Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menyandera empat pekerja Base Transceiver Station (BTS) Telkomsel di Distrik okbab, Pegunungan Bintang, Papua Pegunungan.

Empat pekerja tersebut disandera sejak Jumat (12/5/2023).

Hingga hari ini, empat pekerja BTS Telkomsel tersebut masih disandera KKB.

Mengutip Tribun-Papua.com, mereka juga meminta uang tebusan senilai Rp500 juta.

Baca juga: Tak Takut Ancaman KKB Papua, Susi Pudjiastuti Siap Berperang Demi NKRI: Saya Tak Takut Mereka

Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Prabowo.

Pihaknya pun mengambil langkah untuk membebaskan para sandera, karena penyanderaan ini menjadi perhatian serius bagi pihak berwenang.

Polisi bersama dengan Forkopimda Kabupaten Pegunungan Bintang pun merundingkan upaya pembebasan empat orang sandera tersebut.

Melansir Tribun Papua, Kapolres Pegunungan Bintang AKBP Muhammad Dafi Bastomo mengatakan, pemerintah dan aparat keamanan telah menjalin komunikasi dengan tokoh adat di Distrik Okbab.

Baca juga: VIDEO Pekerja Tower BTS di Distrik Okbab Pegunungan Bintang Disandera KKB Papua


Sebelumnya, para pekerja yang dipimpin Kepala Dinas Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pegunungan Bintang, Alverus Sanuari, menuju Distrik Okbab.

Rombongan berangkat dari Oksibil menuju ke Okbab pada Jumat (12/5/2023), namun setelah landing di bandara Okbab langsung diadang pihak KKB.

Alverus Sanuari dan satu orang lainnya bernama Benyamin Sembiring pun dibebaskan, dan kini masih menyandera 4 orang lainnya.


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KKB yang Sandera Pekerja BTS di Papua Pegunungan Minta Tebusan Rp500 Juta, Polisi Gandeng Tokoh Adat, https://www.tribunnews.com/regional/2023/05/13/kkb-yang-sandera-pekerja-bts-di-papua-pegunungan-minta-tebusan-rp500-juta-polisi-gandeng-tokoh-adat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved