Video
VIDEO Terkait Penghentian Penyaluran APBN via BSI, Begini Penjelasan Kanwil DJPb Aceh
Kepala Kanwil DJPb Aceh buka suara terkait adanya isu di masyarakat terkait dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh.
Penulis: Muhammad Aziz | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Izharul Haq menyampaikan bahwa penghentian sementara penyaluran dana APBN melalui Bank Syariah Indonesia (BSI) tidak mempengaruhi/mengganggu operasional BSI dan layanannya kepada masyarakat umum.
Terkait adanya isu di masyarakat terkait dengan surat Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Banda Aceh (KPPN Banda Aceh) yang baru-baru ini beredar dan menimbulkan kesalahpahaman, Kepala Kanwil DJPb Aceh menyampaikan, bahwa surat itu hanya ditujukan kepada mitra atau satker, bukanlah masyarakat umum.
ia mengatakan surat Kepala KPPN Banda Aceh tersebut merupakan surat yang ditujukan kepada para pimpinan Satuan Kerja mitra kerja KPPN Banda Aceh mengenai penghentian sementara BSI sebagai mitra pemerintah, dalam penyaluran dana APBN. Hal itu disebabkan oleh gangguan sistem yang terjadi pada BSI.
Ia menjelaskan, BSI merupakan salah satu bank mitra pemerintah dari 5 Bank Operasional, yaitu BRI, Mandiri, BTN, BNI, dan BSI yang bekerjasama dengan Kementerian Keuangan sebagai mitra dalam penyaluran dana APBN.
Atas adanya kejadian berupa system error pada BSI beberapa hari ini, Direktorat Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan kemudian mengambil langkah berupa penghentian sementara interkoneksi sistem antara BSI dengan Sistem Perbendaharaan dan Anggaran Negara sebagai platform pembayaran APBN.
Kata Izharul Haq, langkah ini merupakan upaya memberikan kesempatan kepada BSI untuk memperbaiki sistem.
Namun demikian, lanjutnya, semua transaksi pemerintah tetap dapat berjalan dengan baik dengan sementara waktu menggunakan bank mitra pemerintah lainnya dalam penyaluran dana APBN.
Sementara itu, para penerima yang menggunakan rekening BSI (baik bendahara pengeluaran maupun pihak ketiga) tetap dapat menerima pencairan dana APBN dengan mekanisme tersebut.(*)
VO : Suhiya Zahrati
EV : Muhammad Aziz
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.