Berita Lhokseumawe

Kasus RS Arun Lhokseumawe, Lagi Jaksa Sita Uang, Kali Ini Rp 4,7 M, Dugaan Kerugian Negara Rp 43 M

Sedangkan pada Jumat (5/5/2023) siang lalu, pihak jaksa juga telah menerima pengembaliam dana sebesar Rp 3,1 miliar dari PTPL Lhokseumawe.

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (15/5/2023) menyita uang Rp 4,7 miliar dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga 2022. 

Sedangkan pada Jumat (5/5/2023) siang lalu, pihak jaksa juga telah menerima pengembaliam dana sebesar Rp 3,1 miliar dari PTPL Lhokseumawe.

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Senin (15/5/2023) kembali menyita uang Rp 4,7 miliar dalam pengusutan dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga 2022.

Sedangkan pada Jumat (5/5/2023) siang lalu, pihak jaksa juga telah menerima pengembaliam dana sebesar Rp 3,1 miliar dari PTPL Lhokseumawe.

Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin SH MH, menyebutkan dana yang disita kali ini berasal dari tiga sumber.

Pertama, pengembalian dari mantan Direktur RS Arun Rp 660 juta.

Kedua, pengembaliam dari mantan Manajer Keuangan RS Arun Rp 39,7 juta

Ketiga, disita dari rekening PT RS Arun sebesar Rp 4, 057 miliar.

Baca juga: VIDEO - Program Pengajian Tiap Pagi Murid SDN 1 Banda Sakti Lhokseumawe

Jadi lanjutnya, semua uang tersebut akan  dijadikan sebagai barang bukti.

Sementara uang itu pun akan disimpan di Rekening Pemerimtah lainnya, yakni di Bank Syariah Indonesia (BSI) hingga adanya putusan hukum tetap dalam perkara ini.

Setelah ada putusan hukum tetap, nantinya baru disetor ke kas negara.

Pada kesempatan ini, Lalu Syaifudin kembali mengimbau kepada semua pihak yang merasa pernah menerima uang dari dugaan tindak pidana korupsi PT RS Arun, dengan kesadaran sendiri dapat menyerahkan ke Jaksa.

Bila tidak ada niat baik, dipastikan pihaknya akan terus mengusut. 

Seperti diketahui, Kejari Lhokseumawe, saat ini sedang mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi tentang adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan penyalahgunaan keuangan pada pengelolaan PT RS Arun Lhokseumawe tahun 2016 hingga 2022.

Di mana dalam kurun waktu tersebut, pengelolaan keuangan PT RS Arun Lhokseumawe mencapai angka Rp 942.000.000.000 (sembilan ratus empat puluh dua miliar rupiah).

Dalam menindaklanjuti kasus ini, phak kejaksaan pun telah berkoordinasi dengan ahli keuangan negara, sehingga telah menemukan adanya dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp 43 miliar. (*)

Baca juga: Akhirnya Pihak Penyebar Isu Christian Sugiono Selingkuh dengan Hana Hanifah Minta Maaf, Akui Salah

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved