Jumat, 29 Mei 2026

Selain Diminta Uang oleh Jaksa, Keluarga Tersangka Mengaku Juga Diperas 3 Oknum Polisi

Dugaan pemerasan itu dilakukan oknum polisi berinisial FZ terhadap ibu kandung MRR, berinisial SL (58).

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

SERAMBINEWS.COM - Selain diduga korban pemerasan oknum jaksa EKT, keluarga tersangka kasus narkoba, MRR (25), di Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara, juga diperas tiga oknum polisi

Dugaan pemerasan itu dilakukan oknum polisi berinisial FZ terhadap ibu kandung MRR, berinisial SL (58). 

''Si polisi (FZ) minta Rp 10 juta untuk pisah berkas, bingunglah ibu di sana (jaksa) minta duit dan di sini (polisi) minta duit, dicarinya duit dapat cuma Rp 8 juta" kata Tomy Faisal Pane, kuasa hukum SL.

" Pada 4 Februari 2023, dijumpai polisi ini (FZ) dikasihnya cuma Rp 8 juta. Habis itu dibilang (FZ), uang ini mau diserahkan ke penyidiknya, biar dijadikan berkas terpisah, dia (anak SL) jadi pemakai di situ," ungkap Tomy Faisal Pane, kuasa hukum SL, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/5/2023) malam.

Menurut Tomy, kasus itu berawal saat MRR terjerat kasus narkoba pada 12 Januari 2023. 

Saat itu MRR ditangkap atas kepemilikan 1,6 gram sabu. 

Lalu, SL menceritakan kasus itu ke Aiptu FZ yang bertugas di Polres Batu Bara dan merupakan tetangganya sendiri.

Baca juga: Kasus Jaksa Peras Keluarga Tersangka Kasus Narkoba di Sumut, Jaksa Agung Perintahkan Tindak Pelaku

Amankan motor 

Menurut Tomy, SL juga diduga korban pemerasan oknum penyidik Polres Batu Bara, berinisial Bripka DS.

Saat itu korban mengaku dimintai uang Rp 3 juta pada 15 Januari 2023. 

Uang itu disebut untuk mengamankan sepeda motor MR. 

"Alasannya untuk mengamankan sepeda motor (anak SL) sebabnya anaknya ditangkap saat membawa motor. Kalau tidak diurus, nanti bisa disita negara sepeda motornya, dianggap terlibat jadi dikasih (korban SL) 3 juta," ujar Tomy.

Lalu, pada 12 Maret 2023, Bripka DS dan penyidik lainnya Aipda DI kembali meminta uang Rp 10 juta kepada korban.

Alasanya agar kepada anak SL hanya diterapkan pasal sebagai pemakai narkoba.

 Saat itu SL protes karena merasa telah menyerahkan uang kepada Aiptu FZ sebelumnya.

"Ibu (SL) kan bingung dari polisi yang pertama (Aiptu FZ) katanya pecah berkas, udah dikasih ibu itu Rp 8 juta, ini penyidiknya bilang, 'Kami enggak mau tahu' kan kami penyidiknya kenapa dia (FZ) yang nerima duitnya, pokoknya kami minta 10 juta. Tapi Rp 10 jutanya belum sempat diberikan," ujar Tomy menggambarkan dialog antara korban dan penyidik Polres Batu Bara.

Menurut Tomy, pihaknya telah melaporkan ketiga personel polisi itu ke Propam Polda Sumut.

Baca juga: Oknum Jaksa Peras Orang Tua Tersangka Kasus Narkoba di Sumut, Kini Dicopot dari Jabatannya

Bantahan polisi 

Tudingan itu segera dibantah keras oleh Kapolres Bara Kapolres Batu bara AKBP Jose DC Fernandes. 

Menurut Jose, tudingan itu tak berdasar. Penyelidikan telah dilakukan secara prosedur yang berlaku.

"Saya tegaskan pemberitaan itu tidak benar," ujar Jose singkat melalui pesan WhatsApp kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Seperti diberitakan sebelumnya, jaksa EKT sudah dicopot Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut. Saat ini kasus tersebeut sedang dilakukan pendalaman.

"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," tambahnya.

 

Minta Uang Rp 100 Juta ke Keluarga Tersangka, Jaksa di Batubara Dicopot dari Jabatannya

 Jaksa wanita berinisial EKT di Kabupaten Batubara, Sumatera Utara dicopot dari jabatannya usai diduga memeras keluarga tersangka narkoba.

Sebelumnya, beredar video jaksa EKT tersebut meminta uang sebesar Rp 80 juta kepada ibu tersangka narkoba.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Idianto membenarkan wanita di video adalah jaksa dari Kejari Batubara. Idianto menyebut, EKT telah dicopot.

"Kejati Sumut telah melakukan pengamanan terhadap oknum jaksa berinisial EKT tersebut dan oknum jaksa tersebut telah dibebaskan dari jabatan jaksa untuk sementara waktu," ujar Idianto, dalam keterangannya, Minggu (14/5/2023).

Idianto mengatakan, EKT kini masih dalam masa pemeriksaan, bila terbukti bersalah jaksa tersebut akan ditindak tegas.

"Apabila dalam pemeriksaan pengawasan terbukti, maka oknum jaksa tersebut akan diproses lebih lanjut sesuai aturan hukum yang berlaku. Jaksa EKT saat ini sudah dicopot dan sudah ditarik ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan fungsional oleh pengawasan," ujar Idianto.

Sebelumnya diberitakan, dalam sebuah video terdengar suara ibu dari tersangka narkoba mengaku tidak memiliki uang lagi, untuk membayar jaksa tersebut.

"Jadi saya ini enggak bisa diperas orang, enggak ada uang (lagi), ini saya ada uang saya kasih tambahan Rp 5 juta," ujar wanita di dalam video.

Wanita itu juga mengaku sudah beberapa kali mencicil biaya yang diminta EKT.

"Saya kasih lunas ini adanya Rp 5 juta, saya kirim. Pertama, sama ibu Rp 20 juta kan, tambah Rp 5 juta lagi, tambah Rp 5 juta lagi, jadi Rp 30 juta," kata wanita tersebut ke jaksa.

 
Jaksa EKT lalu tampak tampak mengangguk. Sementara ibu tersangka narkoba tampak menyerahkan uang ratusan ribu kepada EKT.

"Kaya mana kubilang, ini kubantu bu," ujar EKT.

Awalnya minta uang Rp 100 juta

Kasus ini berawal dari polisi menangkap MRR dan temannya, karena kepemilikan sabu. Kemudian SL menceritakan kejadian ini ke tetangganya, polisi bernama Aiptu FZ, yang bertugas di Polres Batu Bara.

Aiptu FZ lalu mengarahkan korban untuk berjumpa dengan jaksa EKP agar kasus anaknya bisa dibantu.

"Si polisi ini bilang ke ibu ini, uda nanti bisa kubantu bisa kuamankan nanti kujadikan pemakai, nanti kita rehabilitasi, nanti ku cari kan jaksanya, gitulah awalnya. Kemudian ditemukan lah sama si Jaksa EKP, ketemulah di Kejari Batu Bara," ujar Tomy Faisal Pane, kuasa hukum pengacara SL, saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (14/5/2023) malam.

Namun saat mendatangi EKP, ibu tersebut diminta uang Rp 100 juta agar kasus anaknya segera bisa diurus.

Baca juga: VIDEO Jokowi Singgung Pemimpin Berani Saat Pidato Berapi-api di Puncak Musra

Baca juga: VIDEO - Jalan Teupin Mane – Simpang Jaya Bireuen Tak Kunjung Diperbaiki

Baca juga: Sosok dan Profil Kemal Kilicdaroglu, Jadi Ancaman Erdogan Putaran Kedua Pemilu Turkiye, Unggul Tipis

Sudah tayang di Kompas.com: Selain oleh Jaksa, Keluarga Tersangka di Batu Bara Mengaku Juga Diperas 3 Oknum Polisi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved