Selebriti

Virgoun Resmi Cabut Permohonan Cerai terhadap Inara Rusli, Terungkap Alasannya

Wijayano mengatakan, majelis hakim PA Jakarta Barat telah menetapkan persetujuan pencabutan permohonan cerai Virgoun.

Editor: Faisal Zamzami
Instagram Virgoun
Penyanyi Virgoun dan istrinya, Inara Rusli. 

SERAMBINEWS.COM - Penyanyi Virgoun resmi mencabut permohonan cerai terhadap Inara Rusli di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat, Rabu (17/5/2023).

Sedianya, hari ini merupakan sidang perdana perceraian Virgoun dan Inara Rusli dengan agenda mediasi. 

Namun, pihak Virgoun yang diwakili kuasa hukumnya, Wijayano Hadisukrisno, mencabut permohonan cerai tersebut.

“Kami mencabut gugatan atau permohonan (cerai) yang kami ajukan,” kata Wijayano, Rabu, seperti dikutip dari Kompas.com.

 Wijayano mengatakan, majelis hakim PA Jakarta Barat telah menetapkan persetujuan pencabutan permohonan cerai Virgoun.

Adapun, alasan Virgoun mencabut permohonan cerai terhadap Inara Rusli rupanya karena tak mencantumkan hak asuh anak dalam tuntutannya.

Pihak keluarga pun sudah berdiskusi soal hak asuh ketiga anak Virgoun dan Inara. Hasilnya, Virgoun akan meminta hak asuh tersebut.

Dengan demikian, Virgoun berencana mengajukan permohonan cerai kembali dan meminta hak asuh anak.

“Dalam waktu sehari atau dua hari akan ajukan lagi gugatannya dan kami akan tambahkan soal anak. Iya (hak asuh penuh) ketiga anak,” jelas Wijayano.

 
Sebelumnya, Virgoun telah mengajukan permohonan cerai terhadap Inara Rusli ke PA Jakarta Barat pada 5 Mei 2023.

 Hal itu dilakukan usai Inara membongkar dugaan perselingkuhan suaminya.

Setelah Virgoun melayangkan cerai, Inara pun melaporkan Virgoun ke polisi atas dugaan perzinaan.

Baca juga: Dugaan Perzinaan Virgoun dan Tenri Ajeng, Inara Rusli Serahkan Bukti-bukti ke Penyidik Polda Metro

Babak Baru Inara Rusli Laporkan Virgoun dan Tenri Anisa atas Dugaan Perzinahan, Bawa Bukti Ini

Istri penyanyi Virgoun, Inara Rusli, melaporkan suaminya dan Tenri Ajeng Anisa atas dugaan perzinahan ke Polda Metro Jaya.

Laporan yang terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDAMETROJAYA tersebut telah dilaporkan sejak Sabtu (6/5/2023) lalu.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved