Johnny G Plate Tersangka, Anies Singgung Konsekuensi Keputusan-keputusan, Sarat Makna soal Capres?
Sekjen NasDem Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, Anies singgung soal konsekuensi atas keputusan-keputusan, sarat makna terkait capres?
Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Sekjen Partai NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka, Anies singgung soal konsekuensi atas keputusan-keputusan, sarat makna terkait capres?
Mantan Gubernur DKI Jakarta yang kini jadi Capres Koalisi Perubahan, Anies Baswedan berkunjung ke NasDem Tower, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (17/5/2023) malam usai Johnny G Plate tersangka.
Usai pertemuan tersebut, mantan Rektor Universitas Paramadina itu menyinggung soal konsekuensi atas keputusan-keputusan yang diambil.
"Kita berdiskusi, menyaksikan dari dekat pribadi-pribadi yang tak bergeming, pribadi-pribadi yang memilih untuk teguh dalam sikap," kata Anies dikutip dari tayangan Kompas TV, Kamis.
"Memilih untuk menghadapi ini semua, cobaan, tantangan yang muncul atas konsekuensi keputusan-keputusan.
Dengan keyakinan bahwa Tuhan, Allah Swt akan berpihak kepada kebenaran," tambahnya.
Baca juga: Singkat, Ini yang Disampaikan Anies saat ke NasDem Tower usai Johnny G Plate Tersangka
Baca juga: Ditanya Ada Politisasi soal Tersangkanya Johnny G Plate, Ini Kata Ketua DPP NasDem
Masih belum diketahui apa maksud dari konsekuensi atas keputusan-keputusan yang disampaikan Anies.
Namun pernyataan tersebut dinilai sarat makna dengan pencapresan dirinya yang diusung oleh NasDem sebagai Calon RI 1.
Ditanya Ada Politisasi soal Tersangkanya Johnny G Plate, Ini Kata Ketua DPP NasDem
Ditanya adakah politisasi soal tersangkanya kader NasDem sekaligus Menkominfo Johnny G Plate, begini kata Ketua DPP NasDem.
Diketahui Kejaksaan Agung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka menara base transceiver station (BTS) 4G.
Menkominfo diduga terlibat kasus korupsi pengadaan BTS 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022.
Baca juga: Kader NasDem Johnny G Plate Tersangka Kasus Korupsi, Menkominfo Diangkut Mobil Tahanan Kejagung
Baca juga: Ditanya Sudah Siapkan Menteri Pengganti Johnny G Plate di Kominfo, NasDem Respon Begini
Kemudian ketika ditanya apakah politisasi terkait tersangkanya Johnny G Plate, Ketua DPP Partai Nasdem Willy Aditya mengatakan akan melihat dulu kasus ini bersama petinggi lainnya di partai tersebut.
"Kita lihatlah nanti, kita gak bisa berpraduga ya, ranahnya hukum apa, ranahnya politik apa," kata Willy dikutip dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (17/5/2023).
Ketua DPP Partai Nasdem itu menyampaikan, akan segera memberikan konferensi pers resmi menanggapi hal ini.
"Saya harus ke DPP dulu, kita tunggu," kata Willy.
"Sekarang saya ke DPP, habis ini (konferensi pers di DPP)," tambahnya.
Baca juga: Profil Menkominfo Johnny G Plate, Harta Kekayaan Rp 191 Miliar, Kini Jadi Tersangka Korupsi BTS 4G
Kemudian ketika ditanya apakah ditetapkannya tersangka Johnny ada hubungan dengan pencapresan, Ketua DPP Partai Nasdem itu membantah.
"Nggak, nggak ada hubungannya dengan pencalegan dan pencapresan. Ya kita tunggulah," kata Willy.
"Saya di sini, tentu harus koordinasi dengan Pak Surya dengan DPP ini seperti apa sikap kita," sambungnya.
Sementara ditanya apakah NasDem sudah menyiapkan menteri baru menggantikan Johnny di Kominfo, pihaknya meminta jangan berspekulasi terlalu jauh.
"Belum, jangan terlalu jauh ya," pungkasnya.
Tersangka, Johnny G Plate Diangkut Mobil Tahanan Kejagung
Diberitakan sebelumnya, Kader Partai NasDem yang kini menjabat Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus BTS 4G, langsung diangkut mobil tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kerugian negara atas kasus korupsi pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Kominfo tahun 2020-2022 ini ditaksir mencapai Rp 8,32 triliun.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi menyampaikan, Johnny G Plate dipanggil sebagai saksi untuk yang ketiga kalinya sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada hari ini, setelah dievaluasi maka pihaknya menyimpulkan telah terdapat cukup bukti bahwa yang bersangkutan diduga terlibat korupsi.
"Yang bersangkutan diduga terlibat dalam peristiwa tindak pidana korupsi proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G paket 1, 2, 3, 4 dan 5," ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung, Kuntadi dikutip dari Kompas TV, Rabu (17/5/2023).
"Tentunya selaku pengguna anggaran dan selaku menteri, atas hasil pemeriksaan tersebut sehingga tim penyidik pada hari ini telah meningkatkan status yang bersangkutan setelah dari saksi menjadi tersangka," tambahnya.
Dan selanjutnya terhadap yang bersangkutan, dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Kemudian pihak Kejagung juga sedang melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Kominfo Johnny G Plate dan Kantor Kominfo.
"Hasil dari pemeriksaan ini tentunya akan kita ikuti lagi pemeriksaan-pemeriksaan lebih lanjut untuk melihat apakah perkara ini masih bisa dikembangkan atau tidak," pungkasnya.
Pakai Rompi Pink, Menkominfo Johnny G Plate Diangkut Mobil Tahanan
Diberitakan sebelumnya Menkominfo Johnny G Plate hadir ke Kejagung sejak pukul 19.00 WIB.
Sementara mobil tahanan Kejagung sudah parkir jelang siang di sekitaran gedung Kejagung tempat pemeriksaan kader Partai NasDem itu.
Selesai diperiksa, Menkominfo keluar gedung Kejagung mengenakan rompi pink dengan tangan terborgol dan langsung diangkut menggunakan mobil tahanan Kejagung.
Biodata Johnny G Plate
Nama Lengkap: Johnny Gerard Plate
Tanggal lahir: 10 September 1956
Pendidikan dan Karier:
1977: Taruna Akademi Ilmu Pelayaran RI
1986: S1 Universitas Katolik Atmajaya, Jakarta Karier:
2019-sekarang: Menteri Komunikasi dan Informatika RI Kabinet Indonesia Maju
2017-2018: Sekjen Partai Nasdem
2014-2019: Anggota DPR RI
2013-2017: Ketua Departemen Energi dan Sumber Daya Alam/Korwil Bali, NTT, dan NTB Partai Nasdem
2012-2013: Ketua Mahkamah Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
2012-2013: Penasihat Awam PP Pemuda Katolik Indonesia
2012: Direktur Utama PT Airasia Mitra Investama
2010-2013: Ketua Depertim Partai Kesatuan Demokrasi Indonesia
2010-2013: Dewan Komisaris Ikatan Sarjana Katolik Indonesia
2008: Group CEO PT Bima Palma Nugraha
2008: Direktur Utama PT Gajendra Adhi Sakti
2007: Komisaris PT Mandosawo Putratama S
2005: Komisaris PT Indonesia Airasia
2005: Komisaris Utama PT Aryan Indonesia
2005: Komisaris PT TJB Power Services
1985-2013: Dewan Pertimbangan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia
1980-1985: Anggota Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia
Dilihat Serambinews.com melalui situs LHKPN, jumlah harta kekayaan Johnny G Plate yang dilaporkan sebesar Rp 191,2 miliar periode 31 Desember 2021.
Sementara pada tahun 2022, kader Menkominfo itu belum melaporkan jumlah harta kekayaannya ke situs LHKPN KPK.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
BACA BERITA SERAMBI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.