Berita Bireuen
Penghina Nabi Muhammad SAW di TikTok Berhasil Diamankan Polres Bireuen, Ini Identitas Pelaku
Adapun identitas pria pelaku yakni Sai bin Abd (54), seorang pedagang yang tercatat sebagai warga Desa Suwak, Peusangan Selatan.
Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yeni Hardika
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jajaran Polres Bireuen telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap nabi Muhammad SAW melalui media sosial.
Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul archam SIK didampingi Kasubsi PIDM Bripka Safwan Rizal kepada Serambinews.com, Kamis (18/05/2023) mengatakan, pria tersebut diamankan sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (18/05/2023) di kawasan Desa Suak, Kecamatan Peusangan Selatan.
Ia diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Bireuen, Polsek Peusangan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen.
Adapun identitas pria pelaku yakni Sai bin Abd (54), seorang pedagang yang tercatat sebagai warga Desa Suwak, Peusangan Selatan.
Menyangkut kronologi penangkapan, Kasat Reskrim menjelaskan, pada awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas yang dilakukan akun TikTok atas nama saifulakbar087.
Dalam informasi yang diterima Polres Bireuen, akun TikTok tersebut telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan cara membuat video dan diunggah dalam akunnya.
Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal bersama Kapolsek Peusangan serta personil lainnya dipimpin Kasat Reskrim Polres Bireuen langsung mencari keberadaan pelaku.
Baca juga: Viral Video Pria di Bireuen Hina Nabi Muhammad SAW: Pangkat Saya Lebih Tinggi dari Nabi Muhammad
Dari penelusuran yang dilakukan, akhirnya diketahui bahwa pelaku merupakan warga Desa Suwak.
Setelah mendapatkan alamat rumah pelaku, personel gabungan pun bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.
Selain menangkap pelaku, Polres Bireuen beserta jajaran pun turut mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Hp merk Realme C2yl warna hitam, satu kaos bercorak hitam
bertuliskan pertamina, dan satu buah kupiah warna emas.
Barang bukti tersebut diketahui digunakan pelaku saat merekam video viral yang diduga berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya diberitakan, video seorang pria paruh baya yang melontarkan kata-kata kasar diduga hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW baru-baru ini menghebohkan warganet di media sosial.
Bireuen
Nabi Muhammad SAW
Menghina Nabi Muhammad
TikTok
pelaku
Polres Bireuen
Viral medsos
video viral
Serambinews.com
Serambi Indonesia
| Jelang Liga IV Grup A di Gayo Lues, Skuad Juang FC Terima Bantuan Persiapan Kompetisi, Target Juara |
|
|---|
| Wali Nanggroe Kunjungi Fakultas Kedokteran Umuslim, Ini Harapannya |
|
|---|
| Danyon B Pelopor Sat Brimob Polda Aceh Ziarah ke Makam Habib Bugak |
|
|---|
| Mengejutkan! Rumah TLH di Bireuen Lebih 5.000 Unit, Begini Komitmen Bupati |
|
|---|
| Warga Gandapura Bireuen Menangis Haru, Akhirnya Punya Rumah Layak Huni |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.