Berita Bireuen

Penghina Nabi Muhammad SAW di TikTok Berhasil Diamankan Polres Bireuen, Ini Identitas Pelaku

Adapun identitas pria pelaku yakni Sai bin Abd (54), seorang pedagang yang tercatat sebagai warga Desa Suwak, Peusangan Selatan.

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Yeni Hardika
TANGKAPAN LAYAR TIKTOK/IST
Pelaku penghina Nabi Muhammad dalam video viral di TikTok berhasil diamankan Polres Bireuen, Kamis (18/5/2023) dini hari. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Jajaran Polres Bireuen telah mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penghinaan terhadap nabi Muhammad SAW melalui media sosial.

Kapolres Bireuen AKBP Mike Hardy Wirapraja SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Zia Ul archam SIK didampingi Kasubsi PIDM Bripka Safwan Rizal kepada Serambinews.com, Kamis (18/05/2023) mengatakan, pria tersebut diamankan sekitar pukul 01.00 WIB, Kamis (18/05/2023) di kawasan Desa Suak, Kecamatan Peusangan Selatan.

Ia diamankan oleh tim gabungan yang terdiri dari Polres Bireuen, Polsek Peusangan, tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bireuen.

Adapun identitas pria pelaku yakni Sai bin Abd (54), seorang pedagang yang tercatat sebagai warga Desa Suwak, Peusangan Selatan.

Menyangkut kronologi penangkapan, Kasat Reskrim menjelaskan, pada awalnya pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas yang dilakukan akun TikTok atas nama saifulakbar087.

Dalam informasi yang diterima Polres Bireuen, akun TikTok tersebut telah melakukan tindak pidana penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW dengan cara membuat video dan diunggah dalam akunnya.

Berdasarkan informasi tersebut, tim Opsnal bersama Kapolsek Peusangan serta personil lainnya dipimpin Kasat Reskrim Polres Bireuen langsung mencari keberadaan pelaku.

Baca juga: Viral Video Pria di Bireuen Hina Nabi Muhammad SAW: Pangkat Saya Lebih Tinggi dari Nabi Muhammad

Dari penelusuran yang dilakukan, akhirnya diketahui bahwa pelaku merupakan warga Desa Suwak.

Setelah mendapatkan alamat rumah pelaku, personel gabungan pun bergerak cepat menuju lokasi untuk mengamankan pelaku.

Selain menangkap pelaku, Polres Bireuen beserta jajaran pun turut mengamankan barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.

“Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bireuen untuk penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.

Adapun barang bukti yang diamankan satu unit Hp merk Realme C2yl warna hitam, satu kaos bercorak hitam
bertuliskan pertamina, dan satu buah kupiah warna emas.

Barang bukti tersebut diketahui digunakan pelaku saat merekam video viral yang diduga berisi penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW.

Sebelumnya diberitakan, video seorang pria paruh baya yang melontarkan kata-kata kasar diduga hinaan terhadap Nabi Muhammad SAW baru-baru ini menghebohkan warganet di media sosial.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved