video

VIDEO Pasca Penggerebekan Markas KKB, Bendahara Kampung jadi Tersangka Penembakan Polisi di Dekai

Polisi menetapkan bendahara kampung Paneki berinisial EH (25) menjadi tersangka atas kasus penembakan yang menyebabkan sejumlah anggota Polri terluka.

Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Polisi menetapkan bendahara kampung Paneki berinisial EH (25) menjadi tersangka atas kasus penembakan yang menyebabkan sejumlah anggota Polri terluka dan satu orang polisi tewas.

Peristiwa tersebut terjadi di Dekai, Kabupaten Yahukimo, Papua Pegunungan pada November 2022 lalu.

Mengutip Tribun-Papua.com, penetapan tersangka menyusul pemeriksaan oleh penyidik gabungan Satgas Penegakan Hukum Damai Cartenz dan Polres Yahukimo.

Kasatgas Humas Damai Cartenz Kombes Pol Donny Chales Go mengatakan, EH ditangkap bersama 22 orang lainnya di rumah yang diduga markas KKB di Dekai, Senin (16/5/2023).

Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap 22 orang yang diamankan, termasuk tiga kepala kampung.

Dari pemeriksaan tersebut terungkap ada satu orang yang terlibat dalam kasus baku tembak pada November 2022 lalu.

Lanjut Donny, saat ini 21 orang sudah dipulangkan sedangkan EH masih ditahan untuk proses hukum lebih lanjut.

Donny menjelaskan, baku tembak yang melibatkan EH terjadi pada November tahun lalu.

Dalam baku tembak itu, satu anggota Polri yaitu Bripda Gilang Aji Prasetya meninggal karena luka tembak di wajah.

Sedangkan dua anggota lainnya yakni Briptu Fazuarsyah dan Bripda Doni Bagaskara luka-luka.(*)

Host: Siti Masyithah

Baca juga: 22 Simpatisan KKB Ditangkap, Satu Orang Jadi Tersangka Penembak Briptu Gilang

Baca juga: VIDEO Berangkat Ke Papua Usai Menikah Seminggu, Praka Jamaludin Meninggal Ditembak KKB

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved