Bareskrim Polri Tangani Kasus KDRT Bukhori Yusuf Terhadap Istri Kedua, Disebut Nikah Siri

Kasus dugaan Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) Bukhori Yusuf terhadap istri keduanya berinisial M kini ditangani Bareskrim Polri.

Editor: Faisal Zamzami
Dok. PKS/via Tribunnews.com
Politikus PKS, Bukhori Yusuf dan ilustrasi KDRT. Bukhori Yusuf dilaporkan atas dugaan KDRT terhadap istri sirinya, M. Buntutnya, Bukhori Yusuf dipecat PKS dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Siapakah sosok M? 

Sebelum ditangani Bareskrim, kasus KDRT tersebut diketahui pernah dilaporkan M pada November 2022 ke Polrestabes Bandung.

Namun, karena dinilai lambat ditindak lanjuti, M pun mendatangi Polrestabes Bandung.

"Karena kami memegang diberi kuasa sekitar pertengahan April akhirnya kami ke Polrestabes untuk memfollow up laporan tersebut," ujarnya.

Belakangan kasus tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Polri karena peristiwa terjadi di Bandung, Depok, dan Jakarta.

"Terus kemudian laporan tersebut supaya ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan. Kemudian setelah itu Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan tersebut dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri," ucapnya.

Srimiguna mengungkapkan saat ini kondisi psikis kliennya masih belum stabil.

Dia menyebut kini korban mendapatkan pendampingan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Klien kami sampai saat ini psikisnya masih belum stabil dan kami juga Alhamdulillah mendapatkan pendampingan dari LPSK. Kami diberikan kuasa untuk membuat pengaduan ke MKD," katanya.

Menyikapi adanya laporan tersebut, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Adang Daradjatun mengatakan laporan tersebut telah dinyatakan lengkap.

Namun, MKD tidak bisa melanjutkan proses terhadap Bukhori, karena yang bersangkutan telah mengundurkan diri sebagai anggota DPR.

"Sudah semua, sudah lengkap sudah memenuhi syarat tapi Pak BY (Bukhori Yusuf) sudah mengundurkan diri," kata Adang di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/5/2023).

Adang menyatakan MKD hanya bisa memproses anggota DPR yang dianggap melanggar etik.

Sementara itu, Bukhori bukan lagi anggota DPR dan juga sudah mengundurkan diri sebagai kader PKS.

"Memang bahwa apapun juga bahwa Pak BY ini dalam proses selanjutnya sudah mengundurkan diri kan dari jajaran partai. Jadi secara hukumnya bahwa sesuai dengan peraturan atau ketentuan DPR bahwa proses pemeriksaan itu dilakukan kepada anggota DPR dalam hal ini kita tadinya sudah akan mempersiapkan untuk melakukan pemeriksaan tapi ternyata Pak BY ini sudah mengundurkan diri dari partai," kata Adang.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menerima pelimpahan kasus dugaan KDRT Bukhori Yusuf yang dilaporkan istri keduanya berinisial M (34).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved