Oknum ASN Probolinggo Lecehkan Profesi DPRD, Sebut Lebih Rendah dari Pelacur
Dia dengan lantang menghina pejabat DPRD, menyebut mereka lebih rendah dari pelacur.
SERAMBINEWS.COM - Seorang ASN di Probolinggo harus berurusan dengan polisi karena menghina DPRD.
Oknum ASN tersebut menyebutkan profesi DPRD lebih rendah dari pelacur.
Pernyataan yang dilontarkan di acara sosialisasi areal tanam tembakau yang dihadiri sekitar 700 orang itu viral di media sosial pada Kamis (11/5/2023).
Pelaku enggan minta maaf, para anggota DPRD akhirnya melaporkannya ke polisi.
Seperti apa kisah lengkanpnya?

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo melaporkan Mus, oknum ASN ke Polres Probolinggo atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik institusi, Selasa (23/5/2023).
Kuasa Hukum DPRD, Muh Nur Sidik menyebut, laporan ini didasari oleh pernyataan Mustadi (terlapor) pada saat acara sosialisasi musim tanam tembakau di kantor Bupati Probolinggo, Rabu (10/5/2033) lalu.
Pernyataan yang dilontarkan di acara sosialisasi areal tanam tembakau yang dihadiri sekitar 700 orang itu viral di media sosial pada Kamis (11/5/2023).
Acara sosialisasi itu dihadiri Plt Bupati Probolinggo, DPRD dan ratusan undangan.
"Terlapor diduga melecehkan profesi dewan dengan menyatakan, pelacur lebih mulia daripada DPRD dalam acara tersebut," ujar Sidik.
Sidik menyebut, laporan ini dibuat atas nama lembaga institusi negara, bukan perorangan.
Selain itu, terlapor juga akan dilaporkan ke KASN dengan tembusan Sekda dan BKPSDM Kabupaten Probolinggo.
"Sebelumnya, dewan sudah memberikan tenggang waktu untuk itikad baik terlapor, namun tidak ada sampai saat ini.
Jadi tim kehormatan dewan memutuskan untuk membuat laporan.
Misal ada permintaan maaf nantinya, proses akan tetap dilanjut," jelas Sidik.
Sementara itu, Kasatreskrim Polres Probolinggo Iptu Achmad Doni Meidianto menyatakan masih belum menerima laporan tersebut.
"Kami masih belum menerima laporan tersebut.
Nanti, kalau sudah kami terima dan ada perintah akan kami dalami," terang Doni.
Kisah Lainnya - Aksi Nekat Bupati Meranti Muhammad Adil, Gadaikan Kantor Pemkab Rp100 M, Dijuluki 'Pejabat Gila'
Dijuluki 'Pejabat Gila', inilah sederet kelakuan Bupati Meranti, Muhammad Adil yang bikin geleng-geleng.
Muhammad Adil bahkan nekat menggadaikan dua bangunan yang merupakan aset negara.
Tak tanggung-tanggung, kedua gedung tersebut digadaikan sebagai jaminan uang pinjaman ke bank senilai Rp 100 miliar.
Anggota DPRD Provinsi Riau, Eddy Mohd Yatim menyebut Bupati Kepulauan Meranti Non Aktif, Muhammad Adil, merupakan sosok pejabat yang gila.
Hal tersebut dikatakannya karena Muhammad Adil berani menggadaikan dua bangunan yang merupakan aset negara.

Adapun dua bangunan tersebut ialah mess Dinas PUPR Meranti dan Kantor Bupati Kepulauan Meranti.
Dilansir dari Wartakotalive.com, Minggu (16/4/2023) Eddy Mohd Yatim menyatakan, kedua gedung tersebut digadaikan sebagai jaminan uang pinjaman ke bank senilai Rp 100 miliar.
"Ini benar-benar kerja gila. Masa bisa aset negara yang menjadi pusat pelayanan publik dan pemerintahan digadaikan," ungkap Eddy.
"Ini benar-benar kejahatan serius," terang Eddy.
Atas hal tersebut, dalam kasus yang menjerat Muhammad Adil, pihak bank turut menjadi sasaran pemeriksaan.
Pemeriksaan itu dilakukan lantaran pihak bank mau memberikan pinjaman dengan jaminan kantor pemerintahan.
"Saya minta agar aparat hukum juga mendalami persoalan itu," kata Eddy.
"Ada apa di balik bank mau menggelontorkan dananya. Ini perlu dibuka kepada publik," imbuhnya.
Lanjut Eddy mengungkapkan, Adil telah melanggar tugas dan wewenangnya selama menjabat sebagai Bupati Kepulauan Meranti.
"Tidak ada hak kepala daerah untuk menggadaikan aset daerah. Bahkan dia berkewajiban menjaga dan memelihara aset yang di daerahnya," sambungnya.
Sementara itu, menurut Plt Bupati Kepulauan Meranti, Asmar, dari Rp 100 miliar, baru 59 persen yang dicairkan pihak bank.
"Tapi uang itu baru cair 59 persen, berarti Rp 59 miliar," terangnya.
Berdasarkan keterangan pihak bank, pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti harus membayar cicilan uang senilai Rp 3,4 miliar per bulan.
Adapun angsuran yang sudah dibayarkan yakni, senilai Rp 12 miliar.
Lanjut Asmar menyatakan, utang sebesar itu hendak digunakan membangun beberapa infrastruktur di Kabupaten Kepulauan Meranti.
Atas kejadian di daerahnya, Asmar mengaku telah menghentikan sejumlah proyek pembangunan agar lebih transparan dalam hal keuangan.
"Saya hentikan semua kegiatan fisik yang belum lelang, mau lelang, sudah lelang, maupun yang sudah dikerjakan."
"Kita evaluasi kembali karena saya tidak mau ke depan ada masalah," ujar Asmar.
Pihaknya juga mengatakan, bakal melakukan evaluasi usai kasus korupsi Muhammad Adil terbongkar.
Hal tersebut dilakukan, agar tidak ada kesalahan dalam laporan keuangan.
"Makanya wajib kami evaluasi agar bisa kami ukur program mana saja yang menjadi prioritas sehingga tidak mengganggu keperluan belanja rutin dan wajib," ungkap Asmar.
3 Dugaan Tindak Korupsi Bupati Meranti
KPK mengungkap sejumlah dugaan kasus korupsi yang dilakukan Bupati Meranti Muhammad Adil hingga akhirnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Kamis (6/4/2023) malam.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan 25 orang.
Bukan hanya Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil, sejumlah pejabat Pemkab Kepulauan Menarti pun turut diamankan mulai dari Sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan, dan pejabat lainnya.
Selain pejabat dari Pemkab Kepulauan Meranti, KPK pun diketahui mengamankan seorang anggota tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau.
Kini anggota BPK tersebu sudah berada di Gedung Merah Putih KPK bersama Bupati Meranti Muhammad Adil.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, saat ini pihak yang diamankan telah tiba di Gedung Merah Putih KPK.
Ali menjelaskan, sebenarnya ada delapan orang yang dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Namun, baru Muhammad Adil dan anggota tim BPK Riau yang baru tiba di Gedung KPK.
"Ada 2 orang. Yaitu Bupati Kepulauan Meranti dan 1 orang anggota tim BPK perwakilan Riau," kata Ali, melalui keterangan pers tertulis, Jumat (7/4/2023).
Mengenai kasus yang menjerat Bupati Meranti Muhammad Ali, berdasarkan keterangan KPK baru tiga dugaan kasus korupsi yang diduga dilakukan Muhammad Adil.
1. Dugaan Suap Pengadaan Jasa Umrah
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengungkapkan, Bupati Kepulauan Meranti, Riau, Muhammad Adil terjaring operasi tangkap tangan (OTT) karena diduga menerima suap terkait pengadaan jasa umrah.
"Ya salah satunya itu (diduga terima suap pengadaan jasa umrah)," kata Ghufron, saat dihubungi, Jumat (7/4/2023).
Lebih lanjut, Ghufron menjelaskan, Bupati Meranti Muhammad Adil diduga melakukan pemotongan Uang Persediaan (UP) dan Ganti Uang Persediaan (GUP).
Adapun jumlah UP dan GUP yang dipotong, kata Ghufron, sebesar lima hingga 10 persen.
"Tindak pidana korupsi diduga adalah pemotongan Uang Persediaan dan Ganti Uang Persediaan (UP dan GUP)," katanya.
"Dipotong 5-10 persen suap pengadaan jasa umrah," ungkapnya.
2. Dugaan Suap Auditor BPK
Selain soa suap pengadaan jasa umrah, Bupati Meranti Muhammad Adil pun diduga menyuap Auditor BPK agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
"Dugaan suap menyuap terkait pemeriksaan oleh auditor BPK agar Pemkab Kepulauan Meranti memperoleh predikat WTP," kata Ali, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023) malam.
Duga suap terhadap auditor BPK tersebut diperkuat dengan diamankannya satu orang auditor BPK perwakilan Riau.
"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, Tim KPK mengamankan Bupati dan beberapa pejabat Pemkab Kepulauan Meranti lainnya serta satu orang auditor BPK perwakilan Riau," ucapnya.
3. Terima Fee Proyek SKPD
KPK pun mengungkap jika Bupati Meranti Muhammad Adil diduga menerima fee proyek dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Hal itu sejalan dengan ditangkapnya sejumlah pejabat Pemkab Kepulauan Meranti mulai dari Sekda, Kepala Dinas, Kepala Badan, Kepala Bidang, dan lainnya.
"Dugaan korupsi yang dilakukan Bupati Meranti sedang didalami. Namun didominasi dari suap dan fee proyek dari Kepala SKPD Kabupaten Meranti," kata Ketua KPK Firli Bahuri, melalui keterangan tertulis, Jumat (7/4/2023).
"Disamping itu Bupati (Meranti) juga menerima potongan uang persediaan dan ganti uang persediaan serta penerimaan lainnya tahun 2021 sampai dengan 2023 juga cukup besar," sambungnya.
Dalam operasi tangkap tangan ini, KPK turut mengamankan uang dengan nilai miliaran rupiah.
"Untuk barang bukti yang disita mencapai miliaran rupiah," kata Firli.
Artikel ini telah tayang di TribunStyle.com dengan judul 'Lebih Rendah dari Pelacur!' Lecehkan Profesi DPRD, Oknum ASN Probolinggo Dilaporkan ke Polisi
Baca juga: Pelajar Tewas usai Indehoy di Kos Venus, Polisi Bilang Rudapaksa, Pelaku: Gak Tau Dia Anak Gubernur
Baca juga: Masuk Gudang Ambil Barang, Karyawati Syok Pergoki Teman Kerja Berhubungan Badan di Dalam
Baca juga: Sosok Juru Parkir 8 Tahun, Fahrizal Ngaku Sedih Melihat Kaum Bawah, Putuskan Maju Caleg Lewat PKB
Ini Tuntutan Inggris sebagai Syarat untuk Mengakui Negara Palestina di PBB |
![]() |
---|
Setelah Prancis & Inggris, Kini Malta Nyatakan Akui Negara Palestina dalam Sidang PBB pada September |
![]() |
---|
DEMA STIS Al-Aziziyah Sabang Perkuat Jejaring Komunikasi di Banda Aceh |
![]() |
---|
459 Mahasiswa UNIKI Bireuen Dilepas untuk Kegiatan KKM di Empat Kecamatan |
![]() |
---|
DSI Aceh Dorong Keterlibatan Aparatur Gampong Atasi Maraknya Judi Online |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.