Liputan Eksklusif
DSI Aceh Dorong Keterlibatan Aparatur Gampong Atasi Maraknya Judi Online
Yang perlu kita tingkatkan intensitasnya adalah kolektifitas dan keseragaman gerak dari seluruh komponen masyarakat
Penulis: Rianza Alfandi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rianza Alfandi l Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Dinas Syariat Islam (DSI) Aceh mengajak seluruh komponen masyarakat, termasuk aparatur gampong dan juga keluarga, untuk turut serta dalam upaya pemberantasan praktik judi online yang semakin marak terjadi di Tanah Rencong.
Kepala DSI Aceh, Zahrol Fajri, S.Ag, MH, menegaskan bahwa persoalan ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah semata, tetapi merupakan kerja kolektif seluruh elemen masyarakat.
“Yang perlu kita tingkatkan intensitasnya adalah kolektifitas dan keseragaman gerak dari seluruh komponen masyarakat Aceh, sampai pada unit yang paling kecil dari pemerintah yaitu aparat gampung, dan unit terkecil dalam masyarakat yaitu keluarga,” kata Zahrol Fajri, kepada Serambi, Minggu (27/7/2025).
Menurut Zahrol, perkara judi online merupakan masalah nasional dan global yang saat ini tengah di atasi melalui berbagai langkah penegakan hukum oleh pihak berwenang.
Hal itu dibuktikan dengan telah dilakukan berbagai upaya penegakan hukum dari waktu ke waktu.
Namun, sebagai daerah yang menerapkan syariat Islam, Aceh dituntut untuk mengambil langkah yang lebih masif dan terstruktur dalam memberantas praktik haram tersebut.
Sebab, kata Zahrol, selaku salah satu instansi yang dipercayakan untuk membenahi kehidupan keislaman di Aceh, DSI tentu dibuat risau oleh maraknya fenomena judol ini.
“Kami di DSI sesuai tupoksi terus berupaya melakukan berbagai upaya penyadaran masyarakat seperti penguatan dan sosialisai regulasi, penyuluhan, menyebarkan dai, takmir masjid, berbagai pelatihan dan bimtek, serta lain sebagainya,” ujar Zahrol.
Namun, ia juga menekankan bahwa DSI memiliki keterbatasan dalam hal penindakan, yang menjadi ranah lembaga lain seperti Satpol PP/WH, MPU, dan aparat penegak hukum lainnya.
“Sangat naif, misalnya, personil WH yang sudah diamanahkan untuk melakukan pengawasan dan penindakan tidak dapat melaksanakan tugasnya hanya gara-gara tidak tersedia bensin kendaraan atau hal lainnya yang kontraproduktif dengan tujuan bersama kita,” ungkapnya.
Zahrol menyoroti pentingnya kesepahaman dan sinergi antara seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah gampong, pemilik usaha seperti warung kopi (warkop), dan keluarga.
Ia mencontohkan bagaimana sejumlah warkop masih membiarkan anak-anak muda begadang hingga pagi dan mengakses situs-situs terlarang melalui Wi-Fi yang disediakan, tanpa ada pengawasan dari pemilik tempat.
“Apakah selama ini ada kesadaran terhadap hal itu dari para pemilik tempat-tempat tersebut? Apakah ada patroli kecil dilakukan oleh pemilik dari jam ke jam untuk memastikan anak-anak tersebut tidak mengakses situs-situs judi online? Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Ia mengingatkan bahwa merawat syariat Islam adalah tanggung jawab kolektif, bukan hanya tugas DSI atau lembaga tertentu. Meski Aceh belum mencapai penerapan syariat Islam yang ideal, namun menurutnya, upaya menuju kekaffahan harus terus dilanjutkan.
Nagan Raya Nihil Kasus Cerai karena Judi Online, Selama 2024 Terdapat 2 Kasus |
![]() |
---|
Tidak Vaksin Sebab Utama Meningkatnya Kasus Campak di Aceh Jaya |
![]() |
---|
Teumeunak di Media Sosial Bisa Bikin Murtad |
![]() |
---|
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Alami Masalah Serius, Jika Dana Otsus Tak Diperpanjang |
![]() |
---|
Setiap 2,5 Jam Terjadi 1 Kecelakaan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.