Beriita Aceh Jaya

Polres Aceh Jaya Potong 38 Knalpot Brong, Hasil Razia Selama Tahun 2023

Puluhan knalpot borng tersebut merupakan hasil Razia yang telah dilakukan sejak empat bulan terakhir. 

Penulis: Riski Bintang | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Polres Aceh Jaya memusnahkan puluhan knalpot Brong hasil razia yang dilakukan beberapa waktu lalu, Selasa (23/5/2023). 

Laporan Riski Bintang | Aceh Jaya

SERAMBINEWS.COM, CALANG - Kepolisian Resort (Polres) Aceh Jaya memusnahkan knalpot brong dengan cara dipotong.

Puluhan knalpot borng tersebut merupakan hasil Razia yang telah dilakukan sejak empat bulan terakhir. 

Pemusnahan itu dilakukan di depan Kantor Mapolres Aceh Jaya dengan diikuti oleh segenap jajaran perwiranya,

Di antaranya Kapolres, Waka Polres, Kabag Ops, para Kasat, Kapolsek, dan sejumlah perwira lainnya. 

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Yudi Wiyono menyampaikan, bahwa berdasarkan Undang-undang No 2 Tahun 2002, dan Undang-undang No 22 Tahun 2021 tentang Lalu Lintas Pasal 285  ayat 1 Jo 106 ayat 3 huruf A menyampaikan larangan menggunakan knalpot yang tidak standar. 

Selain itu, juga hasil dari ‘Jumat Curhat’ yang dilakukan beberapa waktu lalu bahwa permintaan masyarakat untuk menertipkan knalpot brong yang dapat mengganggu kenyamanan warga. 

"Kami telah menyita 38 knalpot brong dan hari ini kami musnahkan dengan cara memotong menggunakan gerinda untuk tidak dapat digunakan lagi," kata AKBP Yudi, Selasa (23/5/2023).

Kapolres Aceh Jaya melanjutkan, razia kenalpot brong telah dilaksanakan sejak bulan Januari hingga bulan Mei 2023.

"Dengan adanya pemusnahan seperti ini, masyarakat diharapkan untuk tidak menggunakan lagi knalpot brong karena sangat menggangu dan melanggar lalu lintas," pungkas AKBP Yudi.(*)

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved