Berita Viral

Rumah Berantarakan Setiap Kali Pulang Kerja, Ibu Syok Dengar Pengakuan Putrinya: Abang Ipar Bejat

“Mamak enak bilang jangan lagi memasukkan anak kecil ke dalam rumah, (saya) memasukkan anak kecil ke dalam rumah untuk maksud menjaga diri"

Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Amirullah
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Ilustrasi pelaku rudapaksa terhadap anak - Rumah Berantarakan Setiap Kali Pulang Kerja, Ibu Syok Dengar Pengakuan Putrinya: Abang Ipar Bejat 

Aksi bejat abang ipar ini sudah berulang kali dilakukan terhadap korban sejak 2020 di satu desa dalam Kecamatan Jangka, Bireuen.

Maskur merupakan abang ipar korban atau suami dari kakak tiri korban.

Kini pelaku Maskur telah mendekam di penjara setelah Mahkamah Syariyah Bireuen menjatuhkan vonis pada Selasa (23/5/2023) dengan nomor putusan 1/JN/2023/MS.Bir.

Majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Syardili menyatakan terdakwa Maskur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Jarimah rudapaksa terhadap korban.

Hal itu sebagaimana dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Menjatuhkan ‘uqubat terhadap terdakwa Maskur dengan pidana penjara selama 180 bulan (15 tahun) dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” bunyi putusan tersebut.

Kronologis Kejadian

Kasus kebejatan ini sudah dimulai sejak dalam satu waktu di tahun 2020 sekira pukul 10.00 WIB.

Ketika itu korban sedang di rumah kakak tirinya yang beralamat di satu desa dalam Kecamatan Jangka, Bireuen.

Kala itu korban sedang makan mie bersama kakak tirinya. Korban duduk bermain handphone di ruang tamu bersama keponakannya, sedangkan kakak tiri pergi keluar rumah.

Tiba-tiba terdakwa menyuruh korban masuk ke dalam kamarnya dan kemudian korban bertanya kepada terdakwa“pue but? (untuk apa?)”.

Lalu terdakwa menjawab “ka im keudeh, kenoe katamong laju siat (kamu diam saja, ke sini masuk terus sebentar),”.

Saat itu korban tidak merasa curiga terhadap terdakwa dan ianya masuk ke dalam kamar tersebut.

Lalu terdakawa pintu kamar tersebut dan melakukan perbuatan bejatanya terhadap korban.

Korban mencoba melawan, namun terdakwa mengancam korban dengan berkata “ka im bek rioh, diteupu le gob euntek (kamu diam jangan ribut, nanti ketahuan sama orang)”.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved