Berita Banda Aceh

Dinilai Hambat Pembangunan Masjid Rukoh-Blang Krueng, Relawan Pecinta Masjid Demo Balai Kota

Keuchik dinilai tidak mau menandatangani pencairan dana bantuan untuk masjid dan mempersulit masyarakat yang ingin berwakaf untuk masjid.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Taufik Hidayat
Serambinews.com
Sejumlah masyarakat melakukan aksi demonstrasi di Balai Kota Banda Aceh, Kamis (25/5/2023). Aksi tersebut dilakukan menuntut agar PJ Wali Kota Banda Aceh mencopot Keuchik Rukoh. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Sejumlah masyarakat Rukoh-Blang Krueng yang tergabung dalam masyarakat menggugat, melakukan demonstrasi di depan Balai Kota Banda Aceh, Kamis (25/5/2023).

Puluhan warga tersebut melakukan aksi lantaran, adanya dugaan penghambatan pembangunan Masjid Jamik Silang Rukoh-Blang Krueng oleh Keuchik Rukoh. Koordinator Aksi Masyarakat Menggugat, Basri Effendi mengatakan, aksi itu mereka lakukan lantaran hingga saat ini masjid tersebut belum selesai dibangun.

Ia menilai ada penghambatan yang dilakukan oleh Keuchik Rukoh. Dimana kata dia, penghambatan tersebut ditandai dengan keuchik tidak mau menandatangani pencairan dana bantuan untuk masjid, melarang penempatan celengan masjid di beberapa toko di Rukoh, mempersulit masyarakat yang ingin berwakaf ke masjid.

“Dan terakhir keuchik telah menghambat pemuda dua gampong yang melakukan penggalangan donasi untuk masjid dengan cara menghapus pesan penggalangan di group-group whatsapp gampong Rukoh. Dia juga mengeluarkan orang yang menyebarkan pesan penggalangan dana dari group-group whatsapp gampong Rukoh,” kata Basri kepada wartawan.

Ia juga menjelaskan, Keuchik Rukoh juga dinilai selama ini kerap melakukan pelanggaran dari 12 larangan keuchik yang tertuang dalam qanun Kota Banda Aceh No. 1 Tahun 2019 tentang pemerintah gampong.

Salah satunya pelanggaran tersebut adalah, pasal 10 huruf a; membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu.

Pelanggaran-pelanggaran tersebut sudah memenuhi syarat untuk keuchik diberhentikan sesuai dengan pasal 12 ayat 2 huruf d dan huruf e, “ ungkapnya.

Karena hal tersebut pula, ia mewakili forum masyarakat menggugat, mendesak Pj Walikota Banda Aceh mencopot Keuchik rukoh dari jabatan keuchik, karena telah menghambat pembangunan mesjid yang merugikan kepentingan umum.

Kemudian pihaknya juga pendesak PJ Walikota Banda Aceh untuk mencopot juga camat Kecamatan Syiah Kuala yang telah melakukan pembiaran sehingga kasus ini berlarut-larut. Camat sebagai pejabat pemerintahan dinilai tidak netral dalam kasus ini. 

"Mendesak Lembaga terkait memeriksa pelanggaran yang dilakukan Keuchik Rukoh Kecamatan Syiah Kuala Kota Banda Aceh,” pungkasnya.(*)

Baca juga: Bantah Tudingan, Begini Klarifikasi Keuchik Rukoh Terkait Mandeknya Pembangunan Masjid Silang Rukoh

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved