Ilegal Fishing

PSDKP Lampulo Amankan 2 Kapal Pukat Trawl

Kedua kapal tersebut diamankan saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat trawl.

Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Kapal Illegal Fishing yang ditangkap oleh petugas saat diamankan di Pangakalan PSDKP Lampulo, Banda Aceh, Jumat (26/5/2023) 

Muhammad Nasir | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP)  Lampulo berhasil mengamankan 2  unit kapal trawl ukuran 49 GT dan 18 GT di Selat Malaka, Rabu (24/5/2023). Keduanya adalah KM Surya Citra dan KM Laot Jaya.

Kepala PSDKP Lampulo, Akhmadon menyampaikan, kedua kapal tersebut diamankan saat sedang melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan pukat trawl saat berada di perairan Langsa dan Perairan Lhokseumawe.

Akhmadon menyatakan, kapal KM Surya Citra dengan bobot 49 GT ditangkap pukul 07:15 WIB di perairan Langsa.  Terdapat 10 ABK WNI di dalamnya. Lalu pukul 20.00 WIB petugas kembali menangkap KM Laot Jaya dengan bobot 18 GT di perairan Lhokseumawe, terdapat lima ABK di dalamnya. Selanjutnya semua ABK dan kapalnya diboyong ke Lampulo Banda Aceh untuk proses hukum.

Kedua kapal tersebut diduga melanggar ketentuan perundang undangan yaitu Pasal 85 jo Pasal 9 UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, terkait penggunaan alat tangkap terlarang berupa Trawl; Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terkait Kewajiban memiliki Perijinan berusaha.(*)

Baca juga: VIDEO Kapal Pembom Ikan Ditenggelamkan di Laut Singkil

Baca juga: Mitos Batu Lanting, Kisah tentang Kapal Pecah di Batas Samudera Hindia dari Kepulauan Banyak

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved