Berita Abdya
Eks Lahan HGU PT CA Diduga Diserobot Oknum, YARA Minta Kejari Abdya Lakukan Lidik, Deadline Seminggu
Di mana, lahan seluas 2.668,82 hektare, yang telah dilepas dari HGU PT Cemerlang Abadi terdapat oknum-oknum yang telah menggarap lahan tersebut.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Saifullah
Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kepala Perwakilan Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi, SH menyurati Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya meminta agar Kejari Abdya menyelidiki (lidik) dugaan penyerobotan lahan negara di bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA).
Permintaan ini berdasarkan informasi dari masyarakat dan investigasi lapangan Tim Advokasi YARA.
Di mana, lahan seluas 2.668,82 hektare, yang telah dilepas dari HGU PT Cemerlang Abadi terdapat oknum-oknum yang telah menggarap lahan tersebut.
"Dengan ini, kami dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat Daya (Abdya) dengan ini menyampaikan bahwa terdapat dugaan penyerobotan lahan negara di Kecamatan Babahrot, Kabupaten Abdya," kata Suhaimi dalam keterangannya, Senin (29/5/2023).
Lahan tersebut, lanjut Suhaimi, berupa lahan negara yang dilepaskan oleh PT Cemerlang Abadi seluas 2.668,82 hektare sejak tahun 2016.
Ia melanjutkan, pihaknya mendapat informasi bahwa lahan tersebut diduga telah diserobot oleh oknum tertentu.
Suhaimi menyampaikan kepada Kejaksaan Negeri Abdya bahwa oknum yang melakukan penyerobotan lahan negara juga perlu diusut oleh kejaksaan sebagai mana yang telah dilakukan terhadap PT Cemerlang Abadi oleh Kejari Abdya, beberapa waktu lalu.
Karena dalam kasus hukum yang diangkat oleh Kejari Abdya di PT Cemerlang Abadi adalah penyerobotan lahan dengan mencari keuntungan dari pengelolaan dan hasil dari lahan tersebut secara tanpa izin di atas tanah negara yang berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.
"Sebagaimana yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya terhadap PT Cemerlang Abadi di Aceh Barat Daya,” urai dia.
“Oleh karena itu, demi keadilan dan persamaan hak di muka hukum dan pemerintahan, kami meminta kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya untuk dapat mengusut dugaan penyerobotan lahan 2.668,82 hektare tersebut," harapnya.
Sebab, lanjut Suhaimi, tindakan yang dilakukan oleh penyerobot dengan melakukan perbuatan mencari keuntungan dari pengolahan dan hasil lahan tersebut secara tanpa izin di atas tanah negara seluas 2.668,82 hektare, juga berpotensi menimbulkan kerugian perekonomian negara.
"Terhadap surat tersebut, kami menunggu tindak lanjut selama satu minggu sejak surat yang disampaikan ini," pungkas Suhaimi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/YARA-surati-Kejari-lidik-eks-lahan-HGU-PT-CA.jpg)