Berita Viral
Bocor Informasi Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Presiden Jokowi: Pemerintah Tidak Akan Ikut Campur
"Kita akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan termasuk MK," ujar sambungnya.
Bocor Informasi Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Presiden Jokowi: Pemerintah Tidak Akan Ikut Campur
SERAMBINEWS.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengetahui kabar dugaan kebocoran informasi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ikut campur dalam soal hasil putusan MK nantinya.
Hal itu disampaikan Jokowi melalui Deputi IV Kantor Staf Presiden, Juri Ardiantoro, pada Senin (29/5/2023).
"Presiden sudah mendengar dan Presiden sangat normatif bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan Mahkamah Konstitusi, dan konsisten dengan undang-undang yang ada," ujar Juri Ardiantoro.
"Kita akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan termasuk MK," ujar sambungnya.
Baca juga: Kapolri Usut Dugaan Pelanggaran Hukum Kebocoran Putusan MK Soal Pileg Coblos Partai di Pemilu 2024
Sementara itu Kapolri Listyo Sigit Prabowo menyebut, ada kemungkinan bagi polri untuk menyelidiki isu kebocoran putusan MK ini agar tidak menimbulkan spekulasi dan perdebatan di masyarakat.
"Supaya tidak menjadi polemik yang berkepanjangan tentunya kalo memang situasi yang ada ini memungkinkan untuk melakukan langkah-langkah penyelidikan,"
"Kalo kemudian ada peristiwa pidana didalamnya tentunya kita akan mengambil langkah lebo lanjut," ucapnya dikutip dari Youtube KompasTV.
Hal itu dikatakan Listyo Sigit usai Rapat Koordinasi Nasional 'Sinergisitas Pemerintah Dalam Menjaga Stabilitas Politik Dan Keamanan untuk menyukseskan Pemilu Tahun 2024' di Jakarta Selatan, Senin (29/5/2023).
Diketahui sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem Pimiihan Legislatif.
Baca juga: Muncul Isu MK akan Sahkan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Pakar Hukum: Akan Terjadi Kekacauan
Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.
"Informasi yang saya dapat, MK akan mengembalikan sistem pemilihan umum menjadi proporsional tertutup sebagaimana dulu jaman otoritarian orde baru," ucap Denny Indrayana dikutip dari KompasTV.
Denny mengungkapkan, putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dalam menjatuhkan putusan antara hakim MK.
Namun, Denny Indrayana tidak membeberkan identitas sosok yang memberikannya informasi tersebut. Ia hanya memastikan sumbernya kredibel.
Sistem pemilihan umum proporsional tertutup hanya memungkinkan masyarakat memilih partai politiknya saja, bukan calon wakil rakyat secara langsung.
Ini terjadi pada masa orde baru, di mana masyarakat hanya memilih partai bukan wakil rakyat. Sedangkan wakil rakyat akan dipilih oleh partai yang akan duduk di kursi parlemen. (Serambinews.com/Refly Nofril)
berita viral
Mahkamah Konstitusi
Sistem Pemilu
proporsional tertutup
Jokowi
Serambi Indonesia
Serambinews
Kronologi Bripda MA Lempar Helm ke Pengendara Motor hingga Koma, Keluarga dan Polisi Beda Versi |
![]() |
---|
Viral Dosen Lempar Skripsi ke Lantai, Mahasiswa Emosi Tendang Meja: Dimana Ibu Satu Minggu? |
![]() |
---|
Viral! Penangkapan Demonstran DPR oleh Polisi di Restoran Mie, Pengunjung 'Pasang Badan' |
![]() |
---|
Detik-detik Imam di Sulteng Ditikam Jamaah saat Salat Subuh, Pelaku Ternyata Dalam Kondisi Ini |
![]() |
---|
3 Cerita Viral Bawa Jenazah Pakai Sepmor, di Gorontalo Pria Bawa Jasad Kakaknya Lewati Hutan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.