Video

VIDEO Pasok 75 Kg Sabu, Dua Oknum Anggota TNI AD Lolos dari Hukuman Mati

Berdasarkan hasil keputusan sidang, 2 oknum TNI AD yang jadi kurir sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir divonis pidana penjara seumur hidup

Penulis: Muhammad Aziz | Editor: Muhammad Hadi

SERAMBINEWS.COM - Dua oknum TNI AD, Sertu Yalpin Tarzun, petugas Ba Kodim 0208/Asahan dan Pratu Rian Herman, petugas Ta Yonif 125/Simbisa Brigif 7/Rimba Raya yang diketahui telah memasok 75 Kg sabu dituntut hukuman mati.

Sesuai jadwal persidangan, kedua oknum TNI AD ini akan kembali jalani sidang, Senin (29/5/2023) dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Militer Tinggi I Medan.

Menurut informasi pada laman situs sipp.dilmil-medan.go.id, tertera bahwa sidang vonis akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.

Rencananya, sidang vonis akan dipimpin oleh hakim Kolonel Asril Siagian, dengan Oditur Militer, Mayor Chk R Panjaitan.

Pada sidang tuntutan sebelumnya, Oditur Militer menyatakan bahwa kedua oknum TNI AD itu bersalah melanggar Pasal 114 ayat 1 Jo ayat 2 UURI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.

Baca juga: Dramatis! Pengedar Sabu Melawan Petugas Saat Ditangkap, Pelaku dan Polisi Duel dengan Tangan Kosong

Adapun hal yang memberatkan kedua terdakwa, perbuatan oknum TNI AD itu merusak nama baik institusi TNI dan membuat rusaknya kesehatan fisik generasi muda bangsa.

Diketahui Keduanya ditangkap saat berada di doorsmeer mobil yang ada di depan Komplek Yonif 121/Macan Kumbang di Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang.

Kedua oknum anggota TNI AD ini membawa mobil Toyota Fortuner BK 1549 SR dengan membawa 75 Kg sabu dan 40.000 butir ekstasi.

Berdasarkan hasil keputusan sidang, Sertu Yalpin Tarzun dan Pratu Rian Hermawan yang jadi kurir sabu 75 kg dan ekstasi 40 ribu butir pada akhirnya divonis pidana penjara seumur hidup di Pengadilan Militer I-02 Medan.

Selain pidana penjara seumur hidup, dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Asril Siagian juga memecat kedua terdakwa dari jabatannya.(*)

VO : Suhiya Zahrati
EV : Muhammad Aziz

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved