Senin, 13 April 2026

4 Hari di Rutan Cipinang, Mario Dandy dan Shane Lukas Dipindahkan ke Lapas Salemba, Ini Sebabnya

Sebelumnya, Mario dan Shane ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.com/Tria Sutrisna
Mario Dandy Satrio dan Shane Lukas usai menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum diserahkan ke kejaksaan, Jumat (26/5/2023). 

SERAMBINEWS.COM - Mario Dandy Satrio (20) dan Shane Lukas (19), tersangka kasus penganiayaan terhadap D (17) dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (30/5/2023).

Sebelumnya, Mario dan Shane ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) memutuskan Mario dan Shane ditahan di sana selama 20 hari.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, pemindahan dilakukan pada Selasa (30/5/2023).

Pemindahan tersebut hanya berselang empat hari setelah Mario Dandy dan Shane diserahkan pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ke Rutan Cipinang pada Jumat (26/5/2023).

“(Mario Dandy) dipindahkan berama 19 warga binaan lain ke Lapas Salemba,” kata Rika saat dihubungi Kompas.com, Rabu (31/5/2023).

Rika menyebut, begitu Mario dan 18 warga binaan lainnya tiba di Lapas Salemba, mereka menjalani proses administratif, seperti pemeriksaan berkas, dan pemeriksaan kesehatan.

Mario Dandy kemudian ditempatkan di kamar masa pengenalan lingkungan (Mapenaling) bersama 9 orang lainnya.

Baca juga: VIDEO Polda Metro Pastikan Tak Ada Perlakuan Khusus Dalam Penanganan Tersangka Mario Dandy

Menurut Rika, Kantor Wilayah Kemenkumham Jakarta memindahkan Mario Dandy dan lainnya dengan pertimbangan deteksi dini.

Selain itu, keadaan Rutan Cipinang yang jumlah penghuninya sudah sangat melewati batas juga menjadi pertimbangan lain.

“Sangat overcrowding hampir 300 persen. Saat ini Rutan Cipinang berisi 3.451 orang,” tutur Rika.

Menurut dia, penghuni Rutan Cipinang akan dipindahkan ke Lapas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) secara bertahap.

“Penerapan aturan dan pemberian hak diberlakukan sama, tidak ada yang diistimewakan,” ujar Rika.

Rika menambahkan bahwa selanjutnya kedua tahanan tersebut ditempatkan di kamar Mapenaling atau masa pengenalan lingkungan bersama sembilan orang lainnya.

Saat ini, kejaksaan akan menyempurnakan surat dakwaan dan diusahakan dalam waktu singkat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk dilakukan persidangan.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved